POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) tengah menyiapkan kebijakan pembatasan penerimaan bantuan sosial (bansos) maksimal selama lima tahun bagi warga yang dinilai masih sehat dan mampu bekerja.
Aturan ini khusus untuk penerima saldo dana bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari kelompok usia produktif.
Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah pembatasan durasi penerimaan bansos hanya selama lima tahun, khusus untuk warga dari kelompok usia produktif.
KPM Hanya Dapat Bansos Maksimal 5 Tahun
Langkah ini dipersiapkan sebagai bagian dari evaluasi rutin yang dilakukan setiap lima tahun terhadap penerima bansos. Namun, evaluasi tersebut tidak bersifat mutlak untuk semua kalangan.
“Bantuan sosial memang akan dievaluasi setiap 5 tahun. Tapi ini bukan aturan kaku. Lansia dan penyandang disabilitas tetap jadi prioritas walau sudah lebih dari 5 tahun,” dikutip dari akun Youtube Info Bansos.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kemandirian ekonomi bagi penerima dari usia produktif.
Kemensos akan mengarahkan mereka untuk mengikuti berbagai program pemberdayaan seperti pelatihan keterampilan, bantuan permodalan usaha, hingga pelatihan kerja yang bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kebijakan ini bukan untuk menghapus bansos tiba-tiba, melainkan melalui tahapan. Yang produktif akan diarahkan ke program pemberdayaan,” lanjut Gus Sipul.
Rencananya, kebijakan ini akan dimuat dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) yang tengah disiapkan oleh Kemensos.
Dengan adanya kebijakan tersebut, penerima bansos dari kalangan usia produktif diharapkan bisa "naik kelas" menjadi masyarakat mandiri dan tidak lagi tergantung pada bantuan sosial.
Menariknya, dalam penyaluran bansos tahap kedua tahun 2025 ini, data penerima mengacu pada Data Terpadu Sejahtera (DTS) terbaru.
Imbasnya, banyak penerima lama yang kemungkinan tidak lagi masuk dalam daftar penerima, dan kuota akan diisi oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru yang telah divalidasi.
Di lapangan, beberapa KPM yang menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) hasil validasi baru dilaporkan sudah mencairkan bantuannya.
Namun hingga kini belum bisa dipastikan apakah pencairan tersebut merupakan bagian dari tahap kedua 2025 atau sisa dari pencairan tahap sebelumnya.
Kebijakan baru ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Banyak warga mulai mempertanyakan nasib mereka jika telah menerima bansos lebih dari lima tahun.
Namun di sisi lain, pendekatan bertahap dan pemberdayaan yang dirancang oleh Kemensos dinilai menjadi langkah strategis agar bansos lebih tepat sasaran dan mampu menciptakan kemandirian ekonomi jangka panjang.