Aturan resmi OJK tentang pinjol dapat akses kontak nasabah. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Apakah Boleh Pinjol Mengakses dan Menghubungi Semua Kontak Pribadi Nasabah?

Kamis 15 Mei 2025, 21:45 WIB

POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator di Indonesia telah menetapkan pedoman yang mengatur operasional pinjaman online, termasuk cara penagihan.

Berdasarkan Peraturan OJK, perusahaan pinjol yang legal wajib mematuhi kode etik dalam melakukan penagihan.

Salah satu poin penting adalah larangan untuk menghubungi keluarga, teman, atau rekan kerja peminjam, kecuali jika pihak tersebut tercatat sebagai kontak darurat yang disetujui oleh peminjam saat pengajuan pinjaman.

Tindakan menghubungi semua kontak di ponsel tanpa persetujuan jelas melanggar privasi dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Baca Juga: Waspada! Banyak Pinjol Ilegal yang Menjerat Penggunanya, Begini Cara Ketahui Legalitasnya di OJK

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) juga menegaskan bahwa data pribadi, termasuk daftar kontak, tidak boleh digunakan tanpa izin eksplisit dari pemilik data.

Oleh karena itu, jika pinjol menghubungi kontak Anda tanpa izin, ini merupakan praktik yang tidak sesuai dengan hukum.

Aturan pinjol tidak boleh akses kontak nasabah. (Sumber: Pixabay/Foundry)

Mengapa Pinjol Menghubungi Kontak Peminjam?

Beberapa pinjol, terutama yang tidak berizin atau beroperasi secara tidak etis, sering kali menggunakan taktik agresif untuk memastikan pembayaran.

Salah satu caranya adalah dengan menghubungi kontak yang ada di ponsel peminjam. Tujuannya adalah menciptakan tekanan sosial agar peminjam segera melunasi utangnya.

Namun, tindakan ini sering kali menimbulkan dampak negatif, seperti rasa malu, gangguan hubungan personal, hingga kerugian reputasi bagi peminjam.

Baca Juga: DC Lapangan Ancam Sebar Data Saat Galbay Pinjol? Ini 5 Cara Agar Mereka Tidak Berkutik

Langkah yang Dapat Dilakukan Jika Pinjol Menghubungi Kontak Anda

Jika Anda mengalami situasi di mana pinjol menghubungi kontak Anda tanpa izin, ada beberapa langkah yang dapat diambil untuk melindungi diri:

  1. Pastikan pinjol yang Anda gunakan terdaftar dan berizin di OJK. Anda dapat memeriksanya melalui situs resmi OJK atau menghubungi kontak resmi OJK di 157.
  2. Jika pinjol legal melakukan penagihan yang tidak sesuai aturan, ajukan pengaduan ke OJK melalui layanan konsumen atau ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
  3. Periksa izin aplikasi di ponsel Anda dan cabut akses ke kontak, galeri, atau data pribadi lainnya yang tidak relevan dengan kebutuhan pinjaman.
  4. Jika tindakan pinjol melanggar UU PDP atau menyebabkan kerugian, Anda dapat berkonsultasi dengan pengacara atau lembaga bantuan hukum untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Tags:
pinjol menghubungi kontakpinjol aturan pinjolpenagihan pinjolhak konsumen pinjolpinjaman online Otoritas Jasa Keuangan

Adhitya Fajar Fikrillah

Reporter

Adhitya Fajar Fikrillah

Editor