Polisi menangkap Sambo Cs yang telah 10 kali merampas motor dengan modus debt collector gadungan. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

JAKARTA RAYA

Sambo Cs Ditangkap Usai 10 Kali Rampas Motor Modus Debt Collector Gadungan

Rabu 14 Mei 2025, 17:01 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Tim Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap empat pelaku perampasan motor bermodus debt collector. Mereka diketahui sudah beraksi sejak 2009.

Empat pelaku yang diamankan berinisial M alias Sambo, 38 tahun, F, 35 tahun, A, 20 tahun, dan S, 30 tahun.

Saat ini, seluruh pelaku telah mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

“Kedua pelaku yakni Sambo dan F berpura-pura sebagai debt collector. Setiap berhasil merampas motor di jalan, langsung dijual kepada penadah A dan S dengan harga Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per unit,” ujar Kanit Resmob AKP Bima Sakti, Rabu, 14 Mei 2025.

Baca Juga: Terbukti! dengan 4 Cara Ampuh Ini Dapat Cegah Debt Collector Pinjol Datang ke Rumah Nasabah yang Galbay

Didampingi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih, Bima mengatakan para pelaku menggunakan modus surat kuasa palsu saat menghentikan korban di jalan.

“Dari interogasi, pelaku sudah menjalankan aksi dengan modus menarik motor milik korban dengan menunjukkan surat kuasa untuk mengambil motor,” katanya.

Bima menyebut komplotan ini telah beraksi sedikitnya 10 kali di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan. Sasaran mereka kebanyakan perempuan dan beraksi pada malam hari.

“Peran pelaku berbeda-beda, ada yang mencari kendaraan, ada yang membantu memasarkan,” jelasnya.

Baca Juga: Benarkah Debt Collector Pinjol akan Dihapuskan? Begini Kata Pengamat

Menurut Bima, hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari karena para pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Keempat pelaku ditangkap di kawasan Ciledug, Kota Tangerang. Mereka dijerat Pasal 481 KUHP subsider Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.

Tags:
Samboperampasan motordebt collector Polres Metro Jakarta Selatan

Angga Pahlevi

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor