POSKOTA.CO.ID - Skor kredit menjadi salah satu indikator utama dalam menilai kelayakan seseorang untuk menerima fasilitas pembiayaan. Skor ini dicatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sistem ini menggantikan peran sebelumnya yang dikenal sebagai BI Checking.
Lembaga keuangan seperti bank, perusahaan pembiayaan (multifinance), bahkan pemberi kerja tertentu, kini banyak mengandalkan informasi dari SLIK OJK untuk mengambil keputusan penting.
Riwayat kredit yang buruk dapat berakibat pada penolakan pengajuan kredit, pembatasan akses ke produk keuangan, hingga hambatan dalam proses rekrutmen kerja.
Baca Juga: Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini di Pegadaian Naik atau Turun? Cek di sini
SLIK OJK: Fungsi dan Jenis Skor Kredit
Per Januari 2025, SLIK OJK secara umum membagi status kredit menjadi lima kategori:
- Skor 1 – Kredit lancar
- Skor 2 – Kredit dalam perhatian khusus
- Skor 3 – Kredit kurang lancar
- Skor 4 – Kredit diragukan
- Skor 5 – Kredit macet
Nasabah dengan skor 1 dan 2 masih dianggap layak mengajukan pinjaman, sedangkan mereka yang berada di skor 3 hingga 5 harus mengambil langkah pemulihan sebelum bisa mengakses fasilitas keuangan kembali.
Faktor Penyebab Skor Kredit Buruk
Beberapa penyebab umum yang memengaruhi skor kredit seseorang antara lain:
- Tunggakan cicilan pada pinjaman bank, leasing, atau pinjaman online.
- Gagal bayar kartu kredit atau tagihan cicilan barang.
- Kesalahan pencatatan administratif oleh lembaga keuangan.
- Penggunaan pinjol (peer-to-peer lending) yang kini wajib lapor ke SLIK OJK.
Menurut Asosiasi Real Estate Indonesia (REI), sebanyak 40% pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ditolak akibat skor kredit yang buruk. Banyak kasus tersebut berkaitan langsung dengan riwayat tunggakan pada pinjaman online.
Pengaruh Pinjol terhadap Skor SLIK
Salah satu perkembangan penting pada 2025 adalah kewajiban pelaporan oleh penyelenggara pinjaman online (P2P Lending) ke SLIK OJK. Hal ini berarti bahwa keterlambatan pembayaran, bahkan dalam nominal kecil sekalipun, dapat langsung berdampak pada skor kredit.
OJK, dalam pernyataan resmi oleh Agusman, selaku Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Keuangan Lainnya, menegaskan bahwa seluruh penyelenggara P2P Lending yang terdaftar dan berizin wajib melakukan pelaporan historis pinjaman ke SLIK. Dengan demikian, masyarakat harus lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola utang digital.
Akibat Skor Kredit Buruk dalam Kehidupan Sehari-hari
Skor kredit yang buruk tidak hanya berdampak pada pengajuan pinjaman saja. Beberapa contoh nyata yang terjadi di lapangan antara lain:
- Penolakan pengajuan KPR oleh bank karena catatan buruk pinjaman online.
- Penolakan kredit kendaraan meskipun ada penghasilan tetap.
- Gagal memperoleh pekerjaan, terutama di industri perbankan atau keuangan, akibat catatan kredit yang tidak baik.
Hal-hal ini menunjukkan bahwa reputasi finansial seseorang kini telah menjadi bagian dari pertimbangan administratif yang signifikan.
Langkah-Langkah Membersihkan Nama dari BI Checking/SLIK
Meski terdengar menakutkan, riwayat buruk di SLIK OJK bukan sesuatu yang permanen. Berikut adalah beberapa langkah konkret untuk membersihkan nama di BI Checking/SLIK OJK tahun 2025:
1. Lakukan Cek Skor Kredit Secara Mandiri
Kunjungi situs resmi https://idebku.ojk.go.id untuk mengecek informasi riwayat kredit secara mandiri. Layanan ini gratis dan dapat diakses dengan verifikasi KTP dan nomor HP aktif.
2. Identifikasi dan Validasi Riwayat Kredit
Periksa apakah ada pinjaman yang tertunggak atau telah lunas namun masih tercatat sebagai aktif. Bila ditemukan ketidaksesuaian, catat dan kumpulkan bukti pelunasan atau komunikasi resmi dari kreditur.
3. Lunasi Kewajiban Finansial yang Tertunggak
Langkah utama dalam pemulihan skor adalah melunasi semua tunggakan. Tidak ada jalan pintas—skor kredit hanya akan membaik setelah kewajiban dilunasi sepenuhnya.
4. Minta Surat Keterangan Lunas (SKL)
Setelah pelunasan, mintalah Surat Keterangan Lunas (SKL) dari lembaga keuangan terkait. Dokumen ini dapat digunakan sebagai bukti saat terjadi keterlambatan pembaruan data di sistem SLIK.
5. Lapor ke OJK Jika Ada Ketidaksesuaian
Jika pelunasan telah dilakukan namun skor belum diperbarui dalam waktu 30 hari, Anda dapat melapor ke OJK dengan membawa SKL dan dokumen pendukung lainnya. OJK akan memfasilitasi penyelesaian antara debitur dan lembaga keuangan.
Waktu Pembaruan Skor Kredit
OJK menetapkan bahwa data di SLIK diperbarui maksimal 30 hari kalender setelah transaksi terakhir, termasuk pelunasan. Maka dari itu, setelah melakukan pelunasan, berikan waktu setidaknya satu bulan sebelum melakukan pengecekan ulang.
Tips:
- Simpan seluruh bukti transfer pelunasan.
- Dokumentasikan email dan surat resmi dari pemberi pinjaman.
- Hindari menggunakan jasa pihak ketiga tidak resmi untuk "membersihkan nama", karena rentan penipuan.
Baca Juga: 5 Alasan Utama DC Pinjol Teror Tanpa Henti, Begini Cara Menghentikannya!
Cara Mencegah Skor Kredit Menjadi Buruk
Setelah nama berhasil dibersihkan, langkah selanjutnya adalah menjaga agar skor tetap baik. Berikut tips menjaga kualitas skor kredit:
- Bayar cicilan tepat waktu setiap bulan.
- Batasi jumlah pinjaman aktif untuk menghindari overlimit.
- Jangan asal mengajukan pinjaman, karena pengajuan yang sering ditolak bisa berdampak negatif.
- Gunakan kartu kredit secara bijak, jangan hanya membayar minimum payment.
Alternatif Jika Skor Tetap Buruk
Jika skor kredit masih buruk meski sudah melunasi utang, beberapa alternatif yang bisa dicoba adalah:
- Ajukan pinjaman ke lembaga koperasi atau platform fintech syariah yang belum menggunakan sistem SLIK secara ketat.
- Bangun kembali reputasi dengan mengambil pinjaman kecil dan melunasinya tepat waktu.
- Gunakan aplikasi perencana keuangan untuk mengelola cash flow pribadi.
Itulah informasi cara membersihkan BI Checking dari daftar hitam, resmi dari OJK. Semoga bermanfaat.