Cara Membersihkan Nama di BI Checking/SLIK OJK Tahun 2025 Akibat Kredit Macet. (Sumber: ojk.go.id)

EKONOMI

Resmi dari OJK! Langkah-Langkah Menghapus Nama dari Daftar Hitam BI Checking Terbaru 2025

Rabu 14 Mei 2025, 12:21 WIB

POSKOTA.CO.ID - Skor kredit menjadi salah satu indikator utama dalam menilai kelayakan seseorang untuk menerima fasilitas pembiayaan. Skor ini dicatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sistem ini menggantikan peran sebelumnya yang dikenal sebagai BI Checking.

Lembaga keuangan seperti bank, perusahaan pembiayaan (multifinance), bahkan pemberi kerja tertentu, kini banyak mengandalkan informasi dari SLIK OJK untuk mengambil keputusan penting.

Riwayat kredit yang buruk dapat berakibat pada penolakan pengajuan kredit, pembatasan akses ke produk keuangan, hingga hambatan dalam proses rekrutmen kerja.

Baca Juga: Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini di Pegadaian Naik atau Turun? Cek di sini

SLIK OJK: Fungsi dan Jenis Skor Kredit

Per Januari 2025, SLIK OJK secara umum membagi status kredit menjadi lima kategori:

  1. Skor 1 – Kredit lancar
  2. Skor 2 – Kredit dalam perhatian khusus
  3. Skor 3 – Kredit kurang lancar
  4. Skor 4 – Kredit diragukan
  5. Skor 5 – Kredit macet

Nasabah dengan skor 1 dan 2 masih dianggap layak mengajukan pinjaman, sedangkan mereka yang berada di skor 3 hingga 5 harus mengambil langkah pemulihan sebelum bisa mengakses fasilitas keuangan kembali.

Faktor Penyebab Skor Kredit Buruk

Beberapa penyebab umum yang memengaruhi skor kredit seseorang antara lain:

Menurut Asosiasi Real Estate Indonesia (REI), sebanyak 40% pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ditolak akibat skor kredit yang buruk. Banyak kasus tersebut berkaitan langsung dengan riwayat tunggakan pada pinjaman online.

Pengaruh Pinjol terhadap Skor SLIK

Salah satu perkembangan penting pada 2025 adalah kewajiban pelaporan oleh penyelenggara pinjaman online (P2P Lending) ke SLIK OJK. Hal ini berarti bahwa keterlambatan pembayaran, bahkan dalam nominal kecil sekalipun, dapat langsung berdampak pada skor kredit.

OJK, dalam pernyataan resmi oleh Agusman, selaku Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Keuangan Lainnya, menegaskan bahwa seluruh penyelenggara P2P Lending yang terdaftar dan berizin wajib melakukan pelaporan historis pinjaman ke SLIK. Dengan demikian, masyarakat harus lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola utang digital.

Akibat Skor Kredit Buruk dalam Kehidupan Sehari-hari

Skor kredit yang buruk tidak hanya berdampak pada pengajuan pinjaman saja. Beberapa contoh nyata yang terjadi di lapangan antara lain:

Hal-hal ini menunjukkan bahwa reputasi finansial seseorang kini telah menjadi bagian dari pertimbangan administratif yang signifikan.

Langkah-Langkah Membersihkan Nama dari BI Checking/SLIK

Meski terdengar menakutkan, riwayat buruk di SLIK OJK bukan sesuatu yang permanen. Berikut adalah beberapa langkah konkret untuk membersihkan nama di BI Checking/SLIK OJK tahun 2025:

1. Lakukan Cek Skor Kredit Secara Mandiri

Kunjungi situs resmi https://idebku.ojk.go.id untuk mengecek informasi riwayat kredit secara mandiri. Layanan ini gratis dan dapat diakses dengan verifikasi KTP dan nomor HP aktif.

2. Identifikasi dan Validasi Riwayat Kredit

Periksa apakah ada pinjaman yang tertunggak atau telah lunas namun masih tercatat sebagai aktif. Bila ditemukan ketidaksesuaian, catat dan kumpulkan bukti pelunasan atau komunikasi resmi dari kreditur.

3. Lunasi Kewajiban Finansial yang Tertunggak

Langkah utama dalam pemulihan skor adalah melunasi semua tunggakan. Tidak ada jalan pintas—skor kredit hanya akan membaik setelah kewajiban dilunasi sepenuhnya.

4. Minta Surat Keterangan Lunas (SKL)

Setelah pelunasan, mintalah Surat Keterangan Lunas (SKL) dari lembaga keuangan terkait. Dokumen ini dapat digunakan sebagai bukti saat terjadi keterlambatan pembaruan data di sistem SLIK.

5. Lapor ke OJK Jika Ada Ketidaksesuaian

Jika pelunasan telah dilakukan namun skor belum diperbarui dalam waktu 30 hari, Anda dapat melapor ke OJK dengan membawa SKL dan dokumen pendukung lainnya. OJK akan memfasilitasi penyelesaian antara debitur dan lembaga keuangan.

Waktu Pembaruan Skor Kredit

OJK menetapkan bahwa data di SLIK diperbarui maksimal 30 hari kalender setelah transaksi terakhir, termasuk pelunasan. Maka dari itu, setelah melakukan pelunasan, berikan waktu setidaknya satu bulan sebelum melakukan pengecekan ulang.

Tips:

Baca Juga: 5 Alasan Utama DC Pinjol Teror Tanpa Henti, Begini Cara Menghentikannya!

Cara Mencegah Skor Kredit Menjadi Buruk

Setelah nama berhasil dibersihkan, langkah selanjutnya adalah menjaga agar skor tetap baik. Berikut tips menjaga kualitas skor kredit:

Alternatif Jika Skor Tetap Buruk

Jika skor kredit masih buruk meski sudah melunasi utang, beberapa alternatif yang bisa dicoba adalah:

Itulah informasi cara membersihkan BI Checking dari daftar hitam, resmi dari OJK. Semoga bermanfaat.

Tags:
Pelunasan tunggakanPinjol wajib lapor SLIKSurat keterangan lunasSkor kredit OJKKredit macetCara membersihkan nama di SLIKBI Checking 2025

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor