Sebagai anggota DPRD Jawa Barat, Maula Akbar menerima gaji pokok serta berbagai tunjangan yang besarannya diatur melalui regulasi daerah.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 41 Tahun 2017 yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD, total penghasilan Maula per bulan bisa mencapai Rp90 juta, tergantung posisi dan tugas-tugas tambahan yang diemban.
Jumlah ini belum termasuk kegiatan-kegiatan lain yang dijalankan oleh anggota dewan yang dapat menambah penghasilan, baik dari kegiatan resmi maupun honorarium di luar tugas pokok.
Sebagai pejabat publik, Maula Akbar juga wajib melaporkan kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan laporan tersebut, total harta kekayaan Maula mencapai Rp1.406.400.000 setelah dikurangi hutang sebesar Rp250 juta.
1. Tanah dan Bangunan – Rp1.080.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 90 m²/75 m² di Purwakarta, hasil sendiri – Rp360.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 90 m²/144 m² di Purwakarta, hasil sendiri – Rp720.000.000
2. Alat Transportasi dan Mesin – Rp205.000.000
- Mobil Mitsubishi Expander 1.5L Sport A/T tahun 2018 – Rp185.000.000
- Sepeda Polygon Collosus tahun 2016, hadiah – Rp20.000.000
3. Harta Bergerak Lainnya – Rp120.000.000
4. Kas dan Setara Kas – Rp51.400.000
5. Harta Lainnya – Rp200.000.000
6. Hutang – Rp250.000.000
Dengan total kekayaan bersih lebih dari Rp1,4 miliar, Maula termasuk dalam jajaran pejabat muda yang memiliki aset signifikan.