Kemensos mengumumkan daftar KPM yang berhak menerima Dana Bansos Tahap 2. (Sumber: Instagram/@info_surabaya)

EKONOMI

Kemensos Umumkan KPM yang Bisa Terima Dana Bansos Tahap 2, Siapa Saja?

Rabu 14 Mei 2025, 16:45 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengumumkan bahwa penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap kedua untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan difokuskan pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masuk dalam Desil 1 hingga Desil 4.

Dikutip dari akun Youtube Naura Vlog, desil merupakan kategori yang digunakan untuk mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi.

Desil 1 mencakup keluarga dengan pendapatan per kapita kurang dari Rp800.000 per bulan, sedangkan Desil 4 mencakup keluarga dengan pendapatan hingga Rp2,5 juta per bulan.

Baca Juga: Ada Saldo Dana Bansos Rp600.000 Cair ke KKS Milik KPM dengan NIK e-KTP Terdaftar, Apakah dari PKH Tahap 2 Tahun 2025 atau Validasi by Sistem? Cek Faktanya

KPM Penerima Bansos Masuk Desil

KPM yang termasuk dalam desil-desil tersebut dianggap sebagai kelompok masyarakat yang paling membutuhkan dan berhak menerima bantuan sosial. Penyaluran bansos tahap kedua ini mencakup alokasi untuk periode April hingga Juni 2025.

KPM yang memenuhi kriteria tersebut diharapkan segera mengecek status penerimaan mereka melalui aplikasi resmi Cek Bansos atau situs web Kemensos.

Bagi masyarakat yang merasa memenuhi syarat namun belum terdaftar sebagai penerima, Kemensos membuka kesempatan untuk mengajukan usulan atau sanggahan melalui fitur yang tersedia di aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama Kamu Dipilih Pemerintah Terima Bansos PKH Tahap 2 2025 Rp600.000 Cair ke Rekening KKS dan Pos Indonesia, Begini Informasinya!

Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa bantuan sosial tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.

Cara Cek Penerima Bansos

Bagi Anda yang ingin memastikan apakah nama Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan tahap ini, pengecekan dapat dilakukan secara mandiri menggunakan NIK e-KTP.

1. Akses Situs Resmi Cek Bansos Kemensos

Langkah pertama, buka browser di perangkat Anda, baik melalui ponsel pintar, laptop, maupun komputer.

Kemudian, kunjungi situs resmi Kementerian Sosial melalui link https://cekbansos.kemensos.go.id.

2. Lengkapi Data Alamat Sesuai KTP

Setelah masuk ke halaman utama situs, Anda akan diminta mengisi data wilayah tempat tinggal yang sesuai dengan KTP, meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan.

Pastikan semua data diisi dengan benar dan lengkap agar sistem dapat membaca lokasi Anda secara tepat.

3. Masukkan Nama Lengkap Sesuai KTP

Selanjutnya, masukkan nama lengkap Anda sesuai dengan yang tercantum pada e-KTP. Perhatikan ejaan dan tanda baca, karena kesalahan kecil sekalipun bisa mempengaruhi hasil pencarian.

4. Verifikasi Captcha

Untuk alasan keamanan, sistem akan meminta Anda memasukkan kode captcha. Kode ini berfungsi untuk membuktikan bahwa Anda adalah pengguna asli (bukan robot).

Baca Juga: NIK e-KTP dan Nama Anda Telah Divalidasi Pemerintah Menerima Bansos Rp2.400.000 dari BPNT 2025 Cair Per Tahun via Rekening KKS, Ini Informasi Pencairannya!

5. Klik Tombol ‘Cari Data’

Setelah semua informasi telah diisi dengan benar, klik tombol “Cari Data”. Sistem akan mulai memproses informasi dan mencocokkannya dengan data penerima bantuan sosial PKH tahun 2025.

Jika Anda terdaftar sebagai penerima, akan muncul keterangan yang menunjukkan status sebagai penerima bansos, lengkap dengan informasi lokasi dan periode bantuan.

DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah.

Tags:

Shandra Dwita

Reporter

Shandra Dwita

Editor