Meski sudah ganti SIM card, kok pinjol masih bisa sadap data? Ini penjelasan lengkap mekanisme penyadapan dan 5 solusi praktis mengatasinya! (Sumber: Pixabay/Tomexwaleski)

EKONOMI

Pinjol Masih Bisa Sadap Data Meski Ganti SIM Card? Ini Penjelasan dan Solusinya!

Selasa 13 Mei 2025, 11:40 WIB

POSKOTA.CO.ID - Di era digital yang semakin maju, pinjaman online (pinjol) menjadi solusi cepat bagi banyak orang yang membutuhkan dana mendesak. Namun, di balik kemudahannya, tersimpan risiko besar, terutama terkait keamanan data pribadi.

Banyak pengguna mengeluhkan bahwa meski sudah mengganti SIM card atau bahkan memindahkan kartu ke ponsel baru, ancaman penyadapan dari pinjol masih terus terjadi.

Lantas, bagaimana sebenarnya mekanisme penyadapan ini bekerja? Hal ini ramai diperbincangkan setelah sejumlah korban melaporkan bahwa data mereka tetap bisa diakses oleh pihak pinjol meski sudah melakukan berbagai upaya pengamanan.

Mulai dari mengganti nomor telepon, menghapus aplikasi, hingga menggunakan perangkat baru.

Kekhawatiran ini semakin menjadi-jadi ketika pelaku pinjol ilegal mengirimkan ancaman bahwa mereka "masih bisa menyadap seluruh data pribadi korban."

Baca Juga: Jangan Takut! Inilah Sikap yang Benar saat Menghadapi Ancaman Debt Collector Pinjol

Menanggapi hal ini, Tools Pinjol dalam unggahan di channel YouTube-nya menjelaskan bahwa penyadapan sebenarnya tidak terjadi melalui SIM card, melainkan melalui aplikasi pinjol itu sendiri.

Lalu, bagaimana cara mengatasinya? Simak penjelasan lengkap dan solusi praktis dalam artikel berikut.

Penyadapan Pinjol Bukan dari SIM Card, Tapi dari Aplikasi

Menurut analisis dari channel YouTube Tools Pinjol, penyadapan data oleh pinjol tidak berasal dari SIM card, melainkan dari aplikasi itu sendiri.

Virus dalam APK Pinjol: Banyak aplikasi pinjol, terutama yang ilegal, mengandung malware yang terinstal bersamaan dengan aplikasi. Virus ini dirancang untuk mencuri data seperti:

Mitos Penyadapan SIM Card

Penyadapan level tinggi (seperti intelijen negara) memerlukan perangkat khusus, dan tidak mungkin dilakukan oleh pinjol.

Ancaman seperti "Kami sadap SIM card kamu" biasanya hanya taktik intimidasi agar korban stres dan mudah dibujuk membayar.

Baca Juga: Benarkah Pinjol Punya Tim Cyber untuk Melacak Lokasi Nasabah Gagal Bayar? Begini Faktanya

Kenapa Ganti SIM Card atau HP Tidak Selalu Berhasil?

Beberapa pengguna melaporkan bahwa meski sudah:

Ancaman penyadapan masih terjadi. Ini karena:

Solusi Efektif Menghentikan Penyadapan

Berikut langkah-langkah yang direkomendasikan:

  1. Uninstall Aplikasi Pinjol dan Factory Reset
  1. Gunakan HP dan SIM Card Terpisah

HP Khusus Pinjol:

HP Pribadi:

  1. Jangan Panik dengan Ancaman Penyadapan
  1. Laporkan ke Otoritas Terkait

Jika mendapat ancaman, segera laporkan ke:

Baca Juga: Pinjol Ilegal Sebar Foto Pribadi Korban? Begini Cara Melindungi Diri!

Pesan Penting untuk Pengguna Pinjol

Penyadapan oleh pinjol terjadi melalui aplikasi, bukan SIM card. Solusi terbaik adalah menghapus aplikasi sepenuhnya, tidak panik dengan ancaman, dan menggunakan perangkat terpisah untuk pinjol. Jika sudah terlanjur menjadi korban, segera lapor ke pihak berwenang.

Keamanan data pribadi harus menjadi prioritas utama dalam menggunakan layanan pinjaman online. Dengan memahami bahwa penyadapan terjadi melalui aplikasi, bukan melalui SIM card, kita bisa mengambil langkah tepat untuk melindungi diri, mulai dari menghapus aplikasi mencurigakan hingga menggunakan perangkat terpisah untuk transaksi finansial.

Jika Anda pernah menjadi korban intimidasi atau penyadapan oleh pinjol ilegal, jangan ragu untuk melapor ke pihak berwajib. Ingat, pelaku bergantung pada ketakutan dan kepanikan korban.

Dengan tetap tenang dan mengambil tindakan protektif, Anda bisa memutus mata rantai ancaman ini. Selalu bijak dalam memilih platform pinjaman, pastikan hanya menggunakan layanan yang terdaftar di OJK untuk menghindari risiko serupa di masa depan.

Tags:
pinjol ilegal ancaman penyadapanpenyadapanSIM cardpinjaman online pinjol

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor