POSKOTA.CO.ID - Kekhawatiran baru muncul di kalangan pengguna pinjaman online (pinjol) ilegal. Belakangan, beredar kabar bahwa aplikasi pinjol kini mampu meretas galeri foto pengguna untuk mengambil data pribadi.
Kabar ini memicu kepanikan, terutama setelah seorang nasabah mengaku foto keluarganya tersebar di media sosial.
Kasus ini bermula ketika seorang anggota grup WhatsApp mengeluh bahwa foto pribadinya, termasuk KTP dan gambar keluarga, tiba-tiba beredar di TikTok dan platform lainnya.
Korban mengaku telah meminjam uang dari pinjol ilegal, namun tidak menyangka data pribadinya akan disalahgunakan sedemikian rupa.
Baca Juga: Waspada Jebakan Pinjol, Cuma Iseng Daftar Langsung Cair?
Yang lebih mengkhawatirkan, foto yang disebarkan bukan sekadar dokumen resmi, melainkan juga momen privat bersama suami, istri, dan anak-anak.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar: benarkah pinjol ilegal kini bisa meretas galeri pengguna? Ataukah ada metode lain yang digunakan pelaku?
Menurut penelusuran, pelaku ternyata tidak meretas handphone korban secara langsung, melainkan mengambil celah dari kebocoran data di media sosial. Hal ini semakin menegaskan pentingnya menjaga privasi digital di era serba terhubung seperti sekarang.
Pinjol Ilegal Manfaatkan Media Sosial, Bukan Peretasan Galeri
Beredar kabar bahwa aplikasi pinjol ilegal kini mampu meretas galeri pengguna. Namun, berdasarkan investigasi, pelaku justru mengambil foto-foto korban dari akun media sosial, bukan melalui peretasan langsung.
"Data yang disebar bukan dari galeri handphone, melainkan dari unggahan media sosial korban," jelas Tools Pinjol.
Baca Juga: Cicilan Pinjol Legal Sudah Jatuh Tempo? Jangan Panik, Begini Tips Lunasinya
Modus Operandi Pinjol Ilegal
- Aplikasi Tidak Tersedia di Play Store: Pinjol ilegal biasanya menawarkan link download melalui SMS atau WhatsApp.
- Eksploitasi Data Media Sosial: Pelaku memanfaatkan foto yang diunggah korban di platform seperti Instagram atau Facebook.
- Penyebaran untuk Tekan Nasabah: Foto pribadi, KTP, bahkan gambar keluarga disebar untuk memaksa pelunasan.
Langkah Perlindungan Diri
- Privasi Akun Media Sosial
- Ganti nomor dan email yang terdaftar.
- Ubah username dan nama akun.
- Setel semua postingan ke mode private.
- Hapus Jejak Digital
- Nonaktifkan sementara akun jika diperlukan.
- Tunggu 14 hari hingga data hilang dari mesin pencari.
- Hindari Pinjol Ilegal
- Pastikan aplikasi terdaftar di OJK.
- Jangan klik link download dari pesan tidak resmi.
Baca Juga: 7 Bahaya Mengajukan Pinjaman di Pinjol Ilegal yang Jarang Disadari
Korban Diminta Laporkan ke Otoritas
Jika menjadi korban, segera laporkan ke:
- Kementerian Kominfo via aduankonten.id
- Polisi Siber (Bareskrim Polri)
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
"Jangan sampai data pribadi jadi senjata bagi pinjol nakal. Lindungi diri sebelum terlambat," tegas Tools Pinjol.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap pinjol ilegal dan pentingnya melindungi data pribadi.
Dengan maraknya modus kejahatan digital, setiap orang harus proaktif dalam mengamankan informasi sensitif yang dimiliki, baik di perangkat maupun media sosial.
Langkah-langkah preventif seperti mengatur privasi akun dan menghindari aplikasi tidak resmi dapat menjadi tameng pertama menghadapi ancaman tersebut.
Jika Anda atau kerabat menjadi korban penyebaran data oleh pinjol ilegal, segera laporkan kepada pihak berwajib. Kominfo, OJK, dan kepolisian siap menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait praktik pinjol nakal ini.
Dengan kolaborasi antara masyarakat dan otoritas, diharapkan kasus serupa dapat dicegah di masa depan, menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi semua pengguna.