POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kemudahan kepada para peserta didik yang ingin mendapatkan pendidikan sekolah gratis.
Program pendidikan sekolah gratis ini direalisasikan melalui pemberian bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Dengan adanya bantuan ini, para siswa di DKI Jakarta bisa sekolah gratis hingga memenuhi segala keperluan sekolah dengan memanfaatkan uang bantuan pemerintah tersebut.
Kendati demikian, perlu dicatat bahwa tidak semua siswa bisa menjadi peserta KJP Plus dan mendapatkan saldo dana bansos ini dari pemerintah.
Para peserta didik yang berhak menerima uang bantuan KJP Plus hanyalah mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Merangkum informasi dari website resmi kjp.jakarta.go.id, KJP Plus adalah bantuan sosial untuk perluasan akses pendidikan kepada anak-anak dari keluarga tidak mampu agar tetap bisa mengenyam pendidikan.
Melalui bantuan ini, Pemprov DKI Jakarta berupaya untuk mencegah para siswa agar terhindar dari putus sekolah dan dapat menyelesaikan pendidikan minimal hingga bangku SMA atau SMK.
Bantuan disalurkan melalui rekening Bank DKI secara bertahap. Dana bansos yang didapat bisa digunakan untuk membayar SPP, membeli alat tulis, seragam, sepatu, dan lainnya.
Baca Juga: Cara Cek Bansos BPNT 2025 Kemensos, Periksa Nama Anda untuk Pencairan Tahap 2
Untuk menjadi penerima bansos ini, siswa harus terdata Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) nya di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan telah terdaftar Nomor Induk Kependudukan (NIK) nya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang berganti menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Selanjutnya, data diri siswa akan diperiksa terlebih dahulu untuk dinilai kelayakannya sebagai penerima subsidi dana dari pemerintah.
Lantas, apa saja syarat untuk mendaftarkan diri dalam program KJP Plus tahun 2025? Bagi masyarakat yang berminat dan merasa memenuhi sejumlah kriteria, simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Syarat Dokumen untuk Daftar KJP Plus
Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri jadi penerima KJP PLus dapat menyimak sejumlah persyaratan di bawah ini.
- Surat permohonan kepada gubernur (format standar disediakan sekolah)
- Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi KTP orang tua/wali peserta didik
Dokumen-dokumen tersebut dibawa oleh orang tua/wali peserta didik ke sekolah sesuai jadwal pendaftaran.
Syarat menjadi penerima KJP Plus
Untuk menjadi penerima KJP Plus, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai.
- Menggunakan angkutan umum.
- Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah.
- Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah.
- Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah.
- Daya pemanfaatan internet rendah.
- Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.
Besaran Dana Bantuan KJP
Berikut ini rincian dana bansos KJP Plus Tahap 2 tahun 2024 yang bisa diterima oleh para peserta.
1. SD/MI
Bantuan dana yang didapat sebesar Rp250.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp130.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.
2. SMP/MTS
Bantuan dana yang didapat sebesar Rp300.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp170.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.
3. SMA/MA
Bantuan dana yang didapat sebesar Rp420.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000.
Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp290.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.
4. SMK
Bantuan dana yang didapat sebesar Rp450.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp215.000.
Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp170.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.