POSKOTA.CO.ID – Di tengah maraknya kasus gagal bayar pinjaman online (pinjol), banyak nasabah yang mengalami teror ancaman dari debt collector (DC).
Namun, tidak semua ancaman tersebut benar-benar terjadi di lapangan.
Edukator keuangan sekaligus pengamat pinjol, Hendra Setyo, mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya pada intimidasi semacam itu.
"Pinjol ini sering mengaku kirim debt collector (DC) lapangan, padahal mereka tidak punya," jelas Hendra, dikutip oleh Poskota dalam kanal YouTube Fintech ID, Selasa, 13 Mei 2025.
Baca Juga: Waspada Jebakan Pinjol, Cuma Iseng Daftar Langsung Cair?
Menurutnya, sebagian besar pinjol legal tidak memiliki DC lapangan.
Dari sekitar 90 hingga 100 pinjol yang berizin resmi, hanya sekitar 10 persen yang benar-benar memiliki tim penagihan di lapangan.
Jadi, masyarakat perlu menyadari bahwa ancaman penagihan langsung ke rumah seringkali hanya taktik menakut-nakuti, bukan kenyataan.
"Dari 100 pinjol atau 90-an pinjol yang legal yang ada ini, hampir dipastikan tidak semuanya punya. Paling hanya sekitar 10 persen yang punya di lapangan," tambahnya.
Baca Juga: Cicilan Pinjol Legal Sudah Jatuh Tempo? Jangan Panik, Begini Tips Lunasinya
Pinjol Ilegal: Ancaman Palsu yang Menyesatkan
Situasi berbeda terjadi pada pinjol ilegal. Mereka justru lebih sering menggunakan ancaman kosong dan teror psikologis, padahal kenyataannya mereka tidak memiliki tim penagihan di lapangan sama sekali.
"Teman-teman, apalagi yang terkecoh di pinjol ilegal, dipastikan tidak akan ada di lapangan sama sekali. Mereka akan mengaku-ngaku akan menyamperin, mengancam-ancam, dan seterusnya," terang Hendra.
Korban pinjol ilegal sering merasa panik karena ancaman yang berlebihan, seperti akan didatangi ke rumah atau disebarkan data pribadinya. Padahal, tidak pernah benar-benar ada petugas yang datang.
"Itu sudah banyak banget korban-korbannya, tapi mereka tidak pernah benar-benar mendatangi nasabah yang gagal bayar. Cuman kadang ancamannya saja yang menyeramkan," ungkapnya.
Baca Juga: 7 Bahaya Mengajukan Pinjaman di Pinjol Ilegal yang Jarang Disadari
Tetap Tenang dan Pahami Hak Anda
Hendra mengajak masyarakat untuk tetap tenang jika menghadapi ancaman dari pinjol ilegal, khususnya mereka yang sedang dalam proses gagal bayar.
Selama berurusan dengan pinjol legal dan terdaftar di OJK, maka nasabah masih berada dalam perlindungan hukum yang berlaku.
"Tidak usah takut buat teman-teman, tetap tenang. Tidak akan terjadi apa-apa selama kalian minjam di pinjol legal. Insya Allah pasti aman dan teman-teman masih dilindungi oleh hukum yang berlaku," tutup Hendra.
Ancaman debt collector yang sering dilontarkan oleh pinjol, terutama yang ilegal, kebanyakan hanya trik menakut-nakuti. Masyarakat diminta untuk lebih memahami perbedaan antara pinjol legal dan ilegal, serta tidak mudah terpancing ketakutan akibat ancaman yang belum tentu benar adanya.