Berikut bahaya dan risiko jika meminjam uang di pinjol ilegal. (Sumber: Freepik)

EKONOMI

Awas Terjebak! Bahaya Ajukan Pinjaman di Pinjol Ilegal

Selasa 13 Mei 2025, 12:18 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol menjadi salah satu solusi yang dinilai instan untuk mengatasi permasalahan keuangan seseorang.

Pinjol menawarkan berbagai kemudahan layanan keuangan untuk pengguna yang dihadapkan dengan situasi darurat membutuhkan uang dengan cepat.

Namun, seiring berkembangnya aplikasi pinjol, muncul aplikasi serupa tetapi tidak terdaftar dan mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alias pinjol ilegal.

Tak sedikit pengguna yang justru tergiur dengan pinjol ilegal yang menawarkan kemudahan dalam mengajukan pinjaman tanpa syarat dan uang langsung cair saat itu juga.

Baca Juga: Butuh Uang? Coba Pinjol Legal Mudah Cair Terbaru 2025, Begini Cara Cairkan Pinjaman dengan Cepat!

Perlu diperhatikan, kemudahan yang ditawarkan justru menjadi awal dari kerugian yang akan pengguna rasakan di kemudian hari tanpa disadari.

Maka dari itu, sangat penting untuk mengetahui risiko atau dampak jika mengajukan pinjaman melalui pinjol ilegal agar tidak mengalami permasalahan besar.

Risiko Pinjam Dana di Pinjol Ilegal

Adapun beberapa risiko yang harus diketahui jika mengajukan pinjaman uang di pinjol ilegal agar tidak terjebak di permasalahan finansial yang lebih besar.

Baca Juga: Cara Selamat dari Jerat Utang Pinjol, Bangun Dana Darurat Mulai Sekarang

Berikut ini bahaya atau risiko meminjam uang di pinjol ilegal:

1. Bunga dan Denda Tinggi

Melansir dari laman resmi Afpi, pinjol ilegal biasanya tidak ada transparansi di awal terkait suku bunga dan denda yang akan dibayarkan oleh pengguna.

Perusahaan akan mematok bunga yang sangat tinggi kepada nasabahnya dan tentunya bunga tersebut tetap harus dibayarkan sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Sebar Foto Pribadi Korban? Begini Cara Melindungi Diri!

Selain bunga, pengguna yang gagal bayar atau galbay pinjol akan dikenakan denda yang cukup tinggi juga dan dihitung per hari.

Semakin lama pengguna telat membayar utang, akan semakin bertambah juga denda yang terus berjalan per harinya.

2. Teror Penagihan

Perusahaan akan mengirimkan Debt Collector (DC) pinjol yang akan terus meneror Anda melakukan penagihan utang jika tidak segera dibayarkan.

Baca Juga: Jangan Galbay di Pinjol Ini, Simak Infonya di Sini!

Bahkan, mereka akan melakukan pengancaman untuk penyebaran data pribadi pengguna yang telah dicantumkan saat melakukan pengajuan pinjaman di awal seperti data di KTP.

Tak sedikit juga yang menjadi korban DC pinjol menghampiri langsung ke rumah nasabah melakukan penagihan dengan cara yang kasar.

3. Penagihan ke Kontak Darurat

Saat melakukan pengajuan tentunya Anda akan mencantumkan beberapa kontak darurat yang digunakan dalam proses penagihan saat Anda tidak dapat dihubungi.

Baca Juga: Jangan Panik! Gagal Bayar Pinjol Tak Langsung Diseret ke Pengadilan

Meski aturan di OJK sudah jelas bahwa kontak darurat tidak boleh jadi target penagihan, tentu saja aturan itu tidak akan diindahkan oleh pinjol ilegal.

4. Gali Lubang Tutup Lubang

Permasalahan keuangan akan terus bergulir saat memutuskan untuk mengatasi denda dan bunga tinggi di pinjol ilegal dengan cara berutang ke pihak lain.

Ini akan menjadi boomerang Anda di kemudahan hari dan justru menambah permasalahan keuangan semakin besar di kemudian hari.

Baca Juga: Cara Ampuh agar Tidak Terjebak Pinjol, Pahami 5 Strategi Keuangan Anti Utang Online

Demikian informasi terkait bahaya atau risiko mengajukan pinjaman di pinjol ilegal yang perlu diketahui.

Disclaimer: Poskota tidak mendorong Anda untuk menggunakan pinjol. Bijaklah dalam mengatur keuangan agar tidak terjebak permasalahan finansial di masa depan.

Tags:
DC pinjol OJK bahaya pinjol ilegalbahaya pinjam uang di pinjol ilegalpinjol ilegalpinjol pinjaman online

Iko Sara Hosa

Reporter

Iko Sara Hosa

Editor