POSKOTA.CO.ID - Banyak masyarakat yang kesulitan melunasi pinjaman, terutama di aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal karena bunga yang tiba-tiba membengkak.
Alhasil, banyak di antara mereka yang berencana untuk gagal bayar (galbay) pinjol sehingga tidak perlu pusing lagi memikirkan utang yang ada.
Ditambah, seruan-seruan agar tidak perlu melunasi utang pinjol ilegal pun membuat para debitur semakin yakin untuk galbay pinjol.
Baca Juga: Bukan Disadap! Ini Alasan Orang Lain Bisa Tahu Aktivitas Anda di Dunia Maya Termasuk Pinjol Ilegal
Namun, masih ada hal yang mengganjal di benak mereka soal hukuman yang mungkin bisa didapat dari galbay pinjol ilegal.
Tak sedikit dari mereka yang khawatir dan risau bakal masuk penjara karena tidak melunasi utang pinjol beserta bunga dan dendanya.
Lantas, apakah tidak membayar utang pinjol atau galbay pinjol akan membuat seseorang dihukum hingga masuk penjara? Simak penjelasannya di bawah ini.
Apakah Tidak Bayar Utang Pinjol Bisa Dipenjara?
Merangkum informasi dari website resmi Polda Kepulauan Riau, sebenarnya belum ada hukuman berupa ancaman penjara yang dikenakan bagi para pihak yang galbay pinjol.
Hukuman terberat yang mungkin akan didapat para debitur galbay pinjol adalah penyitaan aset berharga dan dilarang untuk mengajukan pinjaman di fintech lending hingga perbankan.
Baca Juga: Benarkah Utang Pinjol Ilegal Gak Perlu Dibayar? Cek Faktanya
Walaupun tidak akan dikenai hukuman penjara, namun ada banyak risiko galbay pinjol yang bisa menimpa nasabah kalau memang sengaja kabur dan tidak membayar tagihan.
Risiko Galbay Pinjol
Bagi nasabah yang tidak mampu melunasi utang, sebaiknya melaporkan hal tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan agar kamu terhindar dari galbay pinjol.
Mengutip dari laman resmi Easycash, berikut ini sejumlah risiko galbay pinjol yang akan dirasakan nasabah apabila sengaja galbay.
1. Denda dan bunga akan menumpuk
Gagal bayar atau galbay pinjaman di fintech peer to peer P2P lending sudah pasti akan membuat denda dan bunga utang akan menumpuk.
Jika dibiarkan semakin lama, maka utang akan semakin menumpuk sehingga kamu sulit melakukan pelunasan.
2. Masuk dalam "daftar hitam" Slik OJK
Para debitur yang tidak mampu melunasi utang atau galbay maka salah satu risiko terburuknya, yaitu masuk "daftar hitam" di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika nama mu sudah masuk ke dalam daftar tersebut, maka akan sulit bagi masyarakat untuk mendapatkan akses di berbagai layanan keuangan pada masa mendatang.
3. Dapat ancaman dari DC lapangan
Sudah menjadi rahasia umum jika sejumlah layana pinjol, terutama pinjol ilegal punya debt collector (DC) lapangan yang terkenal akan cara penagihan yang kasar.
Bukan hanya sekadar ancaman melalui pesan, namun sudah ada banyak kasus di mana DC pinjol menagih utang dengan melakukan tindak kekerasan hingga membahayakan nyawa debitur.
Maka dari itu, untuk menghindari didatangi oleh DC lapangan, pastikan kamu tidak telat bayar utang dan jangan sampai galbay pinjol.
4. Pemutusan hubungan dengan layanan pemberi pinjaman
Risiko lainnya yang akan diterima nasabah kalau sampai menunggak utang, yaitu pemutusan hubungan dengan layanan pemberi pinjaman.
Kalau sudah begitu, kamu akan kesulitan saat membutuhkan pinjaman untuk kebutuhan mendesak lain di masa depan
Demikian informasi mengenai sejumlah risiko yang bisa didapat oleh para debitur atau nasabah yang dengan sengaja galbay pinjol