POSKOTA.CO.ID - Banyak pinjaman online (pinjol) ilegal saat ini melakukan penagihan kepada debitur dengan cara sebar data pribadi.
Pasalnya, pinjol ilegal bisa melakukan hal tersebut lantaran tidak diawasi oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pihak pinjol kerap kali melakukan penyebaran data pribadi yang membuat debitur merasa rugi.
Bagi Anda yang sudah terlanjur melakukan pinjaman di aplikasi pinjol ilegal, bisa mencoba cara ini agar data pribadi tidak disebarluaskan.
Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal! Ini 3 Cara Ampuh Cek Aplikasi Pindar Resmi Cuma dari HP
Cara Hindarkan Pinjol Ilegal
Berikut tujuh cara hindarkan pinjol ilegal:
1. Lunasi Pinjaman Sesuai Kemampuan
Langkah awal menghentikan penyebaran data adalah dengan melunasi pinjaman, terutama jika memang memiliki tunggakan.
Meski ilegal, pelunasan ini terkadang menghentikan ancaman karena pelaku tidak lagi memiliki "alasan" untuk meneror.
Baca Juga: OJK Tutup 2.930 Pinjol Ilegal Sepanjang 2024, Ini Daftar Aplikasi Resmi yang Aman di 2025
Namun, pastikan pembayaran dilakukan ke rekening resmi, bukan rekening pribadi penagih.
2. Ajukan Cicilan Bertahap
Jika tidak mampu membayar penuh, ajukan perjanjian pembayaran bertahap. Hal ini menunjukkan iktikad baik.
Simpan semua bukti komunikasi sebagai pegangan hukum jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
3. Hapus Aplikasi dan Bersihkan Perangkat
Pinjol ilegal sering menyisipkan spyware dalam aplikasinya. Segera hapus aplikasi mencurigakan, bersihkan cache, dan lakukan pemindaian antivirus.
4. Batasi Akses Aplikasi
Jangan izinkan aplikasi mengakses daftar kontak, galeri, atau pesan. Akses yang diminta di luar kamera, mikrofon, dan lokasi adalah indikasi praktik ilegal. Segera cabut izin akses dan hapus aplikasi.
5. Blokir dan Laporkan Nomor Penagih
Jangan ragu memblokir nomor-nomor yang melakukan intimidasi atau pelecehan. Anda juga bisa melaporkannya ke pihak berwajib atau aplikasi Truecaller untuk menandai mereka sebagai spam.
Baca Juga: Memilih Cicilan dengan Tenor Panjang di Pinjol Ilegal, Apakah Pilihan yang Tepat?
6. Laporkan ke OJK
Segera laporkan pinjol ilegal ke OJK melalui Satgas Waspada Investasi. Sampaikan bukti seperti tangkapan layar, nomor akun penagih, dan isi pesan.
Laporan bisa dikirim ke waspadainvestasi@ojk.go.id atau WhatsApp ke 081157157157.
7. Laporkan Konten ke Komdigi
Jika data Anda sudah tersebar di media sosial atau aplikasi pesan, laporkan ke Komdigi melalui email https://aduankonten.id/ atau situs resmi Komdigi. Ini dapat memicu penghapusan konten dari platform digital.
Sekian informasi terkait cara yang bisa dilakukan untuk menghindarkan sebar data pribadi pinjol ilegal.