Waspada! Ini bahaya pinjaman online ilegal. (Sumber: Freepik)

EKONOMI

Jangan Tertipu! Ini Bahaya Pinjaman Online Ilegal yang Mengintai Data dan Keamanan Finansial Anda

Senin 12 Mei 2025, 16:06 WIB

POSKOTA.CO.ID - Sekarang ini kemudahan dalam mengakses pinjaman online telah menjadi solusi finansial bagi banyak orang.

Namun, di balik kemudahan itu, terdapat ancaman serius yang harus diwaspadai, yaitu keberadaan pinjaman online ilegal atau sering disebut 'pinjol ilegal'.

Tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), entitas ini kerap mempraktikkan penipuan, bunga tidak masuk akal, dan pelanggaran privasi yang membahayakan konsumen.

Nah berikut ini adalah ulasan lengkap bahaya dari penggunaan aplikasi pinjol ilegal bagi masyarakat.

Baca Juga: Cuma Gara-Gara Ini, Saldo Rekeningmu Bisa Raib Disikat Pinjol Ilegal!

Apa Itu Pinjol Ilegal?

Pinjol ilegal merupakan penyedia layanan pinjaman uang secara daring yang tidak memiliki izin usaha dari OJK.

Artinya, mereka tidak tunduk pada peraturan resmi dan tidak diawasi oleh otoritas keuangan negara.

Akibatnya, banyak dari mereka menerapkan skema yang merugikan masyarakat, seperti bunga yang sangat tinggi, penagihan dengan cara kasar, hingga penyebaran data pribadi nasabah ke pihak ketiga.

Risiko Menggunakan Pinjol Ilegal

Berikut adalah beberapa risiko utama jika Anda nekat mengajukan pinjaman ke pinjol ilegal:

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Syarat Rahasia Agar Pinjol Mau Hapus Bunga dan Denda Saat Galbay

1. Bunga Pinjaman yang Mencekik

Pinjol ilegal kerap menawarkan pinjaman dengan suku bunga yang jauh di atas batas wajar. Menurut ketentuan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), batas suku bunga harian maksimum adalah 0,3 persen per hari.

Namun, pinjol ilegal bisa mematok bunga harian lebih tinggi dari itu, bahkan bisa mencapai 1 persen per hari. Bunga semacam ini dapat membuat total kewajiban nasabah membengkak dalam waktu singkat.

2. Teror dan Intimidasi Saat Menunggak

Tidak seperti pinjol legal yang mengikuti prosedur penagihan yang manusiawi, pinjol ilegal sering kali menggunakan taktik intimidatif.

Mereka dapat mengirimkan pesan teror, menyebarkan informasi pribadi ke kontak di ponsel nasabah, hingga melakukan fitnah dan pelecehan. Hal ini jelas melanggar etika penagihan dan hukum perlindungan konsumen.

3. Akses Penuh ke Data Pribadi

Sebelum memberikan pinjaman, pinjol ilegal biasanya meminta akses ke kontak, galeri foto, lokasi, dan SMS pada perangkat calon nasabah.

Data ini kemudian disalahgunakan jika terjadi keterlambatan pembayaran. Nasabah bisa mengalami pemerasan psikologis bahkan tekanan sosial karena datanya disebarluaskan.

Baca Juga: Hati-Hati! Ini Lokasi yang Jadi Target Utama Debt Collector Pinjol

4. Penyebaran dan Penyalahgunaan Data

Salah satu modus utama pinjol ilegal adalah menyebarkan foto dan data pribadi peminjam ke media sosial atau kontak di ponsel dengan maksud mempermalukan dan memaksa pembayaran.

Ini adalah pelanggaran serius terhadap hak privasi individu dan dapat mengakibatkan dampak psikologis yang berat.

5. Tidak Ada Perlindungan Hukum

Karena tidak terdaftar di OJK, pengguna layanan pinjol ilegal tidak berhak mendapatkan perlindungan hukum resmi.

Apabila terjadi sengketa atau pelanggaran data, korban tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengajukan pengaduan. Hal ini membuat posisi nasabah sangat rentan.

6. Biaya Administrasi yang Tidak Transparan

Pinjol ilegal kerap mengenakan biaya administrasi tinggi dan tidak transparan sejak awal.

Banyak nasabah yang merasa ditipu karena nominal pinjaman yang diterima jauh lebih kecil dibandingkan jumlah pinjaman yang diajukan, setelah dikurangi biaya-biaya tak wajar tersebut.

Baca Juga: Terjerat Galbay Pinjol? Ini 2 Strategi Efektif untuk Segera Melunasi Utang Anda

Bagaimana Cara Mengenali Pinjol Ilegal?

Untuk menghindari jeratan pinjol ilegal, pastikan Anda hanya mengajukan pinjaman pada aplikasi yang sudah terdaftar di situs resmi OJK.

Berikut beberapa tanda bahwa pinjol tersebut ilegal:

Mengajukan pinjaman melalui platform digital memang menjadi pilihan praktis di masa kini.

Namun, penting untuk selalu waspada terhadap entitas yang tidak memiliki legalitas resmi.

Pastikan Anda selalu memeriksa legalitas platform pinjaman melalui daftar resmi OJK, memahami perjanjian pinjaman secara mendetail, serta menjaga kerahasiaan data pribadi.

Tags:
aplikasi pinjol ilegalpinjol ilegalpinjol Bahaya pinjaman online ilegalpinjaman online ilegalpinjaman online

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor