Ilustrasi. Nasabah perlu tahu bahwa gagal bayar atau galbay pinjol tidak langsung diseret ke pengadilan. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Jangan Panik! Gagal Bayar Pinjol Tak Langsung Diseret ke Pengadilan

Senin 12 Mei 2025, 19:13 WIB

POSKOTA.CO.ID - Isu menyesatkan kembali ramai diperbincangkan. Kali ini, kabar yang membuat resah adalah ancaman sidang terhadap nasabah yang gagal bayar pinjaman online, khususnya dari layanan pinjol ilegal.

Dalam narasi yang tersebar, disebutkan bahwa nasabah akan "dipaksa" menghadiri sidang dan harus menerima keputusan mutlak tanpa bisa membela diri. Tapi, apakah ini benar-benar bisa terjadi?

Pakar keuangan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak berdasar dan terkesan mengada-ada.

Baca Juga: Waspada! Modus Baru Pinjol Ilegal Kirim Uang ke Rekening Anda Tanpa Izin, Begini Cara Mengatasinya

Bahkan, ia menyebut bahwa banyak masyarakat, terutama yang tinggal di daerah dengan keterbatasan informasi, menjadi korban ketakutan akibat kabar bohong ini.

"Logikanya, masa iya seseorang bisa langsung disidang tanpa pembelaan, lalu dipaksa menjual aset seperti rumah atau harta lainnya untuk membayar utang? Itu tidak masuk akal," ujar seorang pengamat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, dikutip dari YouTube Solusi Keuangan pada Senin, 12 Mei 2025.

Menurutnya, dalam praktiknya, penyelesaian masalah gagal bayar pada layanan pinjaman digital resmi yang diawasi OJK—yang disebut sebagai Pindar, lebih banyak diselesaikan melalui jalur penagihan biasa.

Baca Juga: Tetap Waspada! Kenali Tanda-Tanda Pinjol Ilegal Sebelum Menjadi Korban, Simak Selengkapnya di Sini

"Sangat jarang ada kasus Pindar yang benar-benar masuk ke pengadilan. Kalau pun ada, itu kejadian langka," tegasnya.

Sumber masalah justru datang dari pinjol ilegal dan para oknum yang memanfaatkan keresahan publik.

Mereka menyebarkan isu menyesatkan untuk menjual jasa palsu seperti jasa konsultasi utang hingga joki pinjol.

“Banyak dari mereka menyebar hoaks agar masyarakat panik dan kemudian menggunakan jasa mereka. Padahal itu penipuan.

Saya pribadi tidak pernah membuka layanan konsultasi, apalagi meminta orang untuk menghubungi saya lewat DM. Kalau ada yang mengatasnamakan saya, itu jelas modus,” tambahnya.

Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dengan kabar yang belum jelas sumbernya.

Ketakutan yang ditimbulkan oleh hoaks semacam ini justru bisa berdampak buruk bagi kondisi mental dan kehidupan sehari-hari.

Sebagai penutup, ia berpesan agar masyarakat lebih bijak dalam menghadapi masalah keuangan.

Fokus pada upaya mencari penghasilan tambahan, mengatur keuangan dengan baik, dan tetap berdoa agar dimudahkan jalan keluarnya.

“Jangan panik, tetap tenang. Semua masalah ada solusinya. Yang penting jangan sampai hidup dikendalikan rasa takut. Semangat terus, kita pasti bisa melewati ini,” pungkasnya.

Tags:
pengadilanpinjaman online pinjol ilegalpinjol gagal bayar galbay Pinjolgalbay

Rinrin Rindawati

Reporter

Rinrin Rindawati

Editor