Ilustrasi hukum gagal bayar pinjaman online (pinjol). (Sumber: PxHere)

EKONOMI

Jangan Anggap Remeh! Gagal Bayar Pinjol Ada Hukumnya, Pidana atau Perdata? Simak Penjelasannya

Senin 12 Mei 2025, 09:34 WIB

POSKOTA.CO.ID – Banyak orang merasa cemas dan takut ketika menghadapi situasi telat atau gagal bayar pinjaman.

Kekhawatiran akan urusan hukum, didatangi penagih utang, hingga ancaman masuk penjara sering menghantui.

Padahal, kenyataannya tidak semenyeramkan itu. Artikel ini akan membahas proses hukum yang sebenarnya terjadi jika seseorang mengalami keterlambatan atau gagal membayar utang, dengan penjelasan yang ringan dan mudah dipahami.

Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui informasi selengkapnya, ya.

Baca Juga: Daftar 3 Platform Pinjol Legal Berizin OJK, Cek Limit dan Bunga Per Bulannya di Sini

Gagal Bayar Bukan Masalah Pidana

Hal pertama yang perlu dipahami bersama adalah bahwa gagal bayar merupakan masalah perdata, bukan pidana.

Dalam kasus perdata, tidak ada campur tangan kepolisian, karena sifatnya adalah hubungan antara dua pihak (peminjam dan pemberi pinjaman).

“Kita harus sama-sama pahami bahwa ini adalah masalah perdata, bukan masalah pidana. Di mana kalau kita berurusan dengan masalah perdata, ya tidak akan ada urusan soal polisi,” ujar edukator keuangan terkenal Hendra Setyo dalam kanal YouTube Fintech ID, dikutip oleh Poskota pada Senin, 12 Mei 2025.

Jadi, bagi yang khawatir akan ditangkap atau dipenjara karena gagal bayar, bisa sedikit lega. Hukum pidana tidak berlaku dalam kasus ini, kecuali terdapat unsur penipuan atau pemalsuan data.

Baca Juga: Pertumbuhan Paylater Tersendat, Apakah Pinjol Ilegal Kini Jadi Primadona?

Tahapan Awal: Penagihan dan Somasi

Ketika seseorang telat bayar, umumnya akan dihubungi oleh tim penagihan. Dalam tahap ini, biasanya akan ada surat somasi, yaitu surat peringatan hukum agar segera melunasi utang.

“Tim penagihannya ini biasanya, kalau berkaitan dengan hukum, yaitu surat somasi. Surat somasi ini adalah suatu peringatan, atau mungkin ibaratnya seperti dalam tanda kutip harus ‘memaksa’ kalian untuk segera bayar utang-utangnya,” kata Hendra.

Namun perlu diingat, tidak semua orang yang gagal bayar memiliki dana untuk langsung membayar utangnya.

Karena itu, proses ini sebenarnya lebih bersifat administratif dan tidak berujung pada tindakan hukum serius jika tidak ada pelanggaran lain.

Baca Juga: Waspada! Oknum Debt Collector Pinjol Mulai Gunakan Taktik Ini dalam Penagihan terhadap Nasabah Gagal Bayar

Jarang Ada Gugatan ke Pengadilan

Meskipun secara hukum memungkinkan, gugatan perdata terhadap individu yang gagal bayar sangat jarang terjadi, terutama untuk pinjaman kecil.

Hal ini karena proses pengadilan memakan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sebanding dengan nilai utangnya.

“Tapi sejauh ini, urusan perdata seperti gugat-menggugat ini jarang sekali terjadi. Jadi teman-teman tidak perlu takut yang gimana-gimana,” ucap Hendra.

Dengan kata lain, ancaman-ancaman yang muncul dari debt collector atau pihak ketiga sering kali hanya bentuk tekanan psikologis semata.

Baca Juga: Gak Mau Lunasi Utang dan Bunga Pinjaman? Awas, Ini 4 Risiko Galbay Pinjol yang Menakutkan

Selama Tidak Memalsukan Data, Aman

Yang perlu benar-benar diwaspadai adalah pemalsuan data saat pengajuan pinjaman.

Jika seseorang memalsukan identitas, slip gaji, atau informasi lainnya, maka kasusnya bisa masuk ranah pidana karena mengandung unsur penipuan.

“Tapi ingat ya, teman-teman, selama kalian tidak memalsukan data, aman banget. Jadi, tidak usah dibikin pusing,” kata Hendra.

Selama data yang digunakan saat mengajukan pinjaman benar dan valid, maka kasus gagal bayar tetap berada di ranah perdata.

Baca Juga: 7 Alasan Mengapa Anda Tidak Perlu Takut Dengan Ancaman DC Pinjol Lewat WhatsApp

Jangan Panik, Tetap Tenang dan Fokus pada Solusi

Situasi gagal bayar memang tidak menyenangkan. Tapi terlalu stres atau panik tidak akan membantu. Sebaiknya tetap tenang, cari solusi, dan komunikasikan dengan pihak pemberi pinjaman.

“Hal-hal seperti ini udahlah, tidak usah terlalu dibikin pusing. Tidak usah terlalu dibikin takut. Tidak usah terlalu dibikin stres,”

“Banyakin doa saja. Dekatkan diri dengan Tuhan. Insyaallah, masalah ini pasti akan selesai,”

Ketenangan pikiran sangat penting untuk mengambil langkah bijak dan rasional dalam menghadapi masalah keuangan.

Tags:
hukumgagal bayar pinjol pinjaman online

Muhamad Arip Apandi

Reporter

Muhamad Arip Apandi

Editor