Solusi saat Anda terlanjur galbay pinjol. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

3 Tips Jika Anda Terlilit Galbay Pinjol

Senin 12 Mei 2025, 20:15 WIB

POSKOTA.CO.ID - Semakin banyak masyarakat yang terjebak dalam utang piutang pinjaman online (pinjol) dan tak sedikit yang akhirnya mengalami gagal bayar (galbay).

Dalam kondisi terdesak, galbay bisa terjadi tanpa disengaja. Namun yang terpenting adalah apa yang bisa Anda lakukan jika sudah terlanjur galbay.

Jangan panik ada beberapa langkah legal dan aman yang bisa menjadi pilihan untuk keluar dari situasi saat galbay.

Bagi nasabah yang tak bisa melunasi utang pinjol akan masuk ke dalam kategori gagal bayar dan masuk dalam daftar hitam di SLIK OJK.

Baca Juga: Sengaja Galbay Pinjol? ini Dia Risiko yang Mengintai Anda

Tentunya ini akan berpengaruh pada peluangnya mengambil cicilan atau pinjaman.

Berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bunga pinjaman akan dikenakan maksimal sebesar 0,8% per hari dan denda keterlambatan per harinya mencapai 0,8% dari jumlah pokok pinjaman dana. Serta berlaku denda keterlambatan maksimal 100% dari total pokok pinjaman.

Jika Anda telah terlanjur mengambil pinjaman online dan tidak mampu membayar cicilannya, terdapat beberapa solusi yang dapat dilakukan.

Solusi Saat Anda Galbay Pinjol

Baca Juga: Terjerat Galbay Pinjol? Ini 2 Strategi Efektif untuk Segera Melunasi Utang Anda

1. Restrukturisasi Pinjaman

Restrukturisasi merupakan upaya yang dilakukan terhadap nasabah yang kesulitan membayar tagihan. Caranya bukan dengan menghapus utang pinjolnya, tetapi diberi keringanan dalam membayar cicilannya.

Melalui restrukturisasi, nasabah dapat melakukan negosiasi dengan pihak pemberi pinjol untuk memperoleh keringanan.

2. Hindari Mengambil Pinjaman dari Aplikasi yang Berbeda

Baca Juga: Nasabah Pindar Wajib Tahu! Inilah Risiko dan Proses Hukum yang Harus Dipahami Jika Galbay

Jika mengalami kondisi seperti ini, disarankan tidak mengambil pinjaman lain untuk membayar utang sebelumnya. Karena, utang yang menjadi tanggung jawab nasabah bertambah banyak. Bila keadaan finansial buruk, nasabah akan kesulitan membayar pinjaman tersebut.

3. Jual Aset yang Dimiliki

Sebagai gantinya, nasabah dapat menjual aset atau barang-barang berharga yang dimiliki. Nantinya hasil yang diperoleh digunakan untuk melunasi utang pinjol yang menumpuk. Apabila memiliki tabungan atau dana darurat, nasabah bisa menggunakannya untuk membayar tagihan pinjol.

Tags:
SLIK OJK Galbay PinjolGalbayPinjol

Syania Nurul Lita Baikuni

Reporter

Syania Nurul Lita Baikuni

Editor