POSKOTA.CO.ID - Dalam beberapa tahun terakhir, pinjaman daring (pindar) menjadi alternatif finansial yang banyak dipilih, terutama oleh masyarakat yang belum terjangkau layanan perbankan konvensional.
Sayangnya, tidak semua penyedia layanan atau aplikasi pindar tersebut beroperasi secara legal dan terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Keberadaan pinjol ilegal justru kerap menjerumuskan pengguna ke dalam jeratan utang berbunga tinggi, penagihan tidak manusiawi, bahkan ancaman terhadap privasi.
Baca Juga: Ingin Ajukan Pindar ke SPinjam Tapi Akun Dibekukan? Begini Cara Atasinya
Oleh karena itu, literasi finansial dan kewaspadaan masyarakat terhadap legalitas layanan pindar menjadi hal yang sangat penting.
Guna menghindari risiko yang ditimbulkan oleh pinjol ilegal, masyarakat perlu mengetahui cara-cara praktis untuk memastikan status legalitas suatu penyedia pinjaman daring.
Pada kesempatan kali ini, Poskota akan mengulas tiga metode resmi yang disediakan oleh OJK untuk mengecek apakah sebuah layanan pinjaman telah terdaftar dan diawasi secara sah.
Berikut tiga cara yang dapat dilakukan masyarakat untuk mengecek legalitas pinjol secara daring.
Baca Juga: Gagal Bayar Pinjol? Ini Proses Hukum yang Akan Dihadapi Nasabah, Wajib Tahu!
Cara Cek Pinjaman Legal atau Ilegal
1. Melalui WhatsApp Resmi OJK
Diketahui, OJK menyediakan layanan pengecekan status legalitas pinjaman melalui aplikasi WhatsApp.
Masyarakat dapat menghubungi nomor resmi 0811-5715-7157 untuk mendapatkan informasi mengenai apakah suatu penyelenggara pinjaman online telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:
- Simpan nomor tersebut pada daftar kontak di ponsel.
- Buka aplikasi WhatsApp dan pilih kontak OJK.
- Ketikkan nama pinjaman online yang ingin diverifikasi.
- Kirim pesan, dan sistem akan menelusuri data sesuai yang dimasukkan.
- Setelah itu, pengguna akan menerima balasan mengenai status legalitas pinjol yang dimaksud.
2. Melalui Situs Resmi OJK
Cara kedua adalah dengan mengakses situs resmi OJK di www.ojk.go.id. Dari halaman utama, pengguna dapat memilih menu Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), lalu klik submenu Fintech yang terletak di bagian kanan bawah halaman.
Dalam halaman tersebut, masyarakat dapat melihat daftar lengkap penyelenggara pinjaman online resmi yang telah mengantongi izin dari OJK.
Daftar ini diperbarui secara berkala seiring adanya tambahan entitas baru yang telah memenuhi ketentuan.
3. Melalui Kontak Resmi OJK
Selain melalui WhatsApp dan situs resmi, masyarakat juga dapat memperoleh informasi terkait legalitas pinjaman online dengan menghubungi OJK melalui telepon di nomor 157.
Adapun untuk pengaduan atau informasi lebih lanjut, masyarakat juga dapat mengirimkan email ke waspadainvestasi@ojk.go.id, yang merupakan alamat resmi Satgas Waspada Investasi OJK.
Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur oleh tawaran pinjaman online dengan proses cepat dan bunga tinggi yang tidak memiliki izin resmi.
Pinjol ilegal kerap kali melakukan penagihan dengan cara-cara yang tidak sesuai aturan, bahkan hingga mengancam atau mempermalukan debitur secara publik.
Oleh karena itu, melakukan verifikasi terhadap status legalitas penyedia pinjaman online adalah langkah penting sebelum melakukan transaksi pinjaman apa pun.