POSKOTA.CO.ID - Modus baru penipuan pinjol ilegal kian meresahkan. Salah satunya adalah pengiriman dana secara acak ke rekening masyarakat tanpa sepengetahuan mereka.
Praktik licik dari pinjol ilegal ini sering digunakan untuk menjebak korban agar seolah-olah memiliki utang, padahal tidak pernah mengajukan pinjaman.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menyebut bahwa modus pinjol ilegal ini semakin sering ditemukan dan menjadi perhatian serius OJK.
Lantas, apa yang harus Anda lakukan jika tiba-tiba menerima dana misterius dari pihak yang tidak dikenal? Berikut 5 langkah penting yang harus dilakukan.
Baca Juga: Butuh Uang? Coba Pinjol Legal Mudah Cair Terbaru 2025, Begini Cara Cairkan Pinjaman dengan Cepat!
5 Cara Mengatasi Transferan Dana Pinjol yang Masuk Tiba-Tiba
1. Segera Laporkan ke Pihak Bank
Langkah pertama adalah menghubungi pihak bank sesegera mungkin. Sampaikan bahwa Anda tidak pernah mengajukan pinjaman online, namun tiba-tiba menerima dana dari pengirim yang tidak dikenal.
2. Kumpulkan Bukti Salah Transfer
Kumpulkan semua bukti pendukung seperti:
- Tangkapan layar (screenshot) mutasi rekening dari aplikasi perbankan.
- Cetakan rekening dari bank untuk memperkuat laporan.
3. Buat Laporan ke Kepolisian
Datangi kantor polisi terdekat dan buat laporan resmi terkait kejadian tersebut. Pastikan Anda meminta surat tanda terima laporan sebagai bukti bahwa proses hukum telah dimulai.
4. Ajukan Permintaan Pemblokiran Dana dan Rekening
Laporkan kejadian ini kembali ke pihak bank dengan melampirkan bukti-bukti dan surat dari kepolisian. Ajukan permintaan pemblokiran dana yang masuk dan pemblokiran terhadap rekening pengirim agar tidak disalahgunakan.
Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal! Ini 3 Cara Ampuh Cek Aplikasi Pindar Resmi Cuma dari HP
5. Laporkan ke OJK Jika Terjadi Teror
Jika Anda mendapat teror atau intimidasi dari debt collector, sampaikan bahwa Anda tidak pernah mengajukan pinjaman dan sudah melapor ke bank dan pihak berwenang. Bila teror terus berlanjut, segera laporkan ke OJK melalui kanal resmi pengaduan.
Modus pengiriman dana acak oleh pinjol ilegal bukan hanya menyesatkan, tapi juga bisa merugikan secara hukum dan psikologis.
Jangan panik jika Anda mengalami hal ini. Tetap tenang, kumpulkan bukti, dan lakukan 5 langkah di atas agar terhindar dari jeratan utang fiktif.