POSKOTA.CO.ID - Maraknya praktik teror dan penyebaran data pinjol oleh debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) kian menjadi sorotan publik belakangan ini. Baik pinjol legal maupun ilegal, keduanya kerap menggunakan cara-cara intimidatif untuk menekan nasabah yang gagal bayar (galbay).
Salah satu kasus terbaru bahkan menunjukkan DC melakukan teror hingga tengah malam, dengan menyebarkan data pribadi korban ke seluruh kontak, termasuk yang tidak terdaftar sebagai kontak darurat.
Seorang nasabah yang menjadi korban mengaku mengalami tekanan psikologis akibat aksi DC tersebut. Ia menuturkan, DC tidak hanya menghubungi kontak emergency, tetapi juga orang-orang di luar daftar tersebut, bahkan hingga larut malam.
Yang lebih meresahkan, DC tersebut tidak menyebutkan nama aplikasi pinjol yang mereka wakili, membuat korban kesulitan melacak legalitas lembaga yang menagihnya.
Baca Juga: Terjebak Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengatasinya
Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar, sejauh mana perlindungan hukum bagi nasabah pinjol? Di satu sisi, banyak korban yang takut melapor karena ancaman dari DC.
Di sisi lain, pinjol legal sekalipun kerap melanggar aturan dengan melakukan penagihan di luar batas wajar. Artikel ini akan mengupas tuntas kasus teror pinjol, modus operandi DC, serta solusi yang bisa diambil oleh korban.
Kasus yang Dihadapi Korban
Seorang nasabah mengaku menjadi korban galbay (gagal bayar) di sebuah pinjol yang mengklaim legal. Namun, DC-nya melakukan penyebaran data pribadi korban ke seluruh kontak, termasuk yang tidak terdaftar sebagai kontak darurat. Yang lebih mengejutkan, teror ini berlangsung hingga tengah malam.
"DC-nya sepertinya dendam banget. Mereka tidak menyebut nama aplikasi, tapi terornya sangat intens. Sampai-sampai teman dan keluarga saya yang tidak tahu apa-apa ikut diteror," ungkap korban ke Tools Pinjol
Pinjol Legal dan Ilegal: Modus yang Berbeda
Menurut analisis, ada perbedaan signifikan dalam pola teror antara pinjol legal dan ilegal:
Pinjol Legal:
- DC cenderung tidak menyebut nama aplikasi saat menagih.
- Teror sering dilakukan di luar jam kerja (bahkan hingga malam hari).
- Mereka menghindari pelanggaran terbuka agar tidak dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).