Ilustrasi gagal bayar pinjaman online (galbay pinjol) 90 hari hingga masuk Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Sumber: Freepik)

EKONOMI

Sudah Galbay 90 Hari dan Masuk SLIK OJK? Ini Solusi Bijak Hadapi Tagihan DC Pinjol

Sabtu 10 Mei 2025, 07:55 WIB

POSKOTA.CO.ID - Salah satu fase yang paling ditakuti para pengguna pinjaman online (pinjol) adalah ketika dinyatakan gagal bayar (galbay) selama lebih dari 90 hari.

Fase ini bukan hanya sekadar keterlambatan dalam pembayaran, tetapi secara sistem keuangan telah masuk dalam kategori kredit macet.

Bagi lembaga keuangan, status ini dianggap sebagai sinyal merah, dan bagi nasabah pinjol, ini menjadi awal dari berbagai konsekuensi yang lebih berat dan panjang.

Ketika seseorang dinyatakan galbay selama lebih dari 90 hari, datanya akan dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Masalah tak berhenti sampai di situ. Meskipun sudah masuk ke daftar hitam SLIK OJK, banyak yang masih mengeluhkan adanya penagihan agresif dari pihak Debt Collector (DC) pinjol.

Padahal, secara regulasi dan etika, ketika kredit macet sudah dilaporkan ke SLIK OJK, seharusnya tidak ada lagi tekanan yang berlebihan, apalagi sampai intimidatif.

Oleh karena itu, mari simak apa saja solusi bijak yang bisa dilakukan oleh nasabah pinjol jika sudah galbay 90 hari dan masuk dalam daftar SLIK OJK namun masih ditagih oleh DC lapangan.

Baca Juga: Apakah DC Pinjol Bisa Menyadap WhatsApp Nasabah Gagal Bayar? Ini Penjelasannya

Apakah Setelah 90 Hari Tagihan Akan Berhenti?

Dikutip dari kanal YouTube Solusi Keuangan, pada Sabtu, 10 Mei 2025, OJK sendiri menyarankan agar pinjol melaporkan pengguna yang gagal bayar lebih dari 90 hari ke SLIK sebagai bentuk sanksi administratif.

"SLIK ini menjadi catatan riwayat kredit seseorang, dan jika seseorang masuk dalam daftar ini, artinya mereka telah menerima sanksi administratif dan reputasi kredit mereka menjadi buruk (blacklist BI Checking)," bunyi keterangan yang disampaikan narator video seperti dikutip pada Sabtu, 10 Mei 2025.

Ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan menciptakan literasi keuangan yang sehat.

Namun, OJK tidak secara tegas melarang perusahaan pinjol atau debt collector untuk berhenti menagih, sehingga praktik penagihan kerap kali tetap berjalan bahkan setelah masuk SLIK.

Pihak penyelenggara pinjol tentu tidak ingin mengalami kerugian besar. Mereka tetap berupaya melakukan penagihan untuk memulihkan dana mereka.

Maka jangan heran, meskipun sudah lebih dari 90 hari dan data sudah masuk SLIK, telepon, pesan WhatsApp, bahkan ancaman dari DC pinjol tetap datang.

Baca Juga: Jangan Panik! Ini 3 Tips Menghadapi Panggilan DC Pinjol yang Mengganggu

Apa Solusi yang Harus Dilakukan Jika Masih Ditagih DC Pinjol?

Adapun beberapa solusi bijak yang harus kamu lakukan ketika masih ditagih oleh DC pinjol.

1. Tetap Tenang dan Jangan Panik

Hal pertama yang wajib dilakukan adalah tetap tenang. Jangan terpancing emosi atau merasa stres berlebihan. Ingat, kamu tidak sendiri.

Banyak orang mengalami hal serupa karena situasi yang tidak diinginkan seperti kehilangan pekerjaan, dampak pandemi, atau musibah lainnya.

2. Abaikan Teror Tak Relevan

Jika sudah masuk SLIK OJK, maka kamu sudah menerima sanksi administratif tertinggi dalam sistem keuangan nasional.

Jadi jika masih ada penagihan via SMS, WA, atau telepon yang isinya hanya ancaman, bisa kamu abaikan saja.

Namun, pastikan kamu menyimpannya sebagai bukti, terutama jika sudah mengandung unsur kekerasan verbal, pelecehan, atau ancaman fisik.

3. Hadapi DC dengan Sopan Jika Datang ke Rumah

Jika debt collector datang ke rumah, jangan takut. Hadapi dengan sopan dan jangan bersikap kasar.

Jelaskan kondisi keuanganmu secara jujur dan bahwa kamu sudah sadar risikonya, bahkan sudah masuk ke daftar kredit macet di SLIK OJK.

Ini adalah bukti bahwa kamu tidak lari dari tanggung jawab, hanya sedang dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk melunasi saat ini.

4. Jangan Tergoda Ngutang Lagi

Salah satu kesalahan fatal adalah mencari utang baru untuk menutup utang lama.

Ini hanya akan menciptakan lingkaran utang tanpa ujung. Jangan tambal utang dengan utang. Fokuslah pada pemulihan keuanganmu, bukan memperparah kondisi.

Itu dia beberapa solusi bijak yang bisa dilakukan oleh nasabah pinjol apabila masih ditagih DC lapangan meski sudah galbay 90 hari.

DISCLAIMER: Artikel ini bersifat edukatif dan bertujuan memberikan panduan umum tentang perlindungan data pribadi saat menggunakan layanan pinjaman online.

Pengguna diingatkan bahwa pengajuan pinjaman, baik di platform legal maupun ilegal, adalah tanggung jawab pribadi dan mengandung risiko kredit.

Tags:
Debt CollectorDebt Collector PinjolDC pinjol SLIK OJK Otoritas Jasa Keuangangalbay pinjol pinjol pinjaman online gagal bayar pinjol gagal bayar

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor