Simak Cara Memilih Pindar agar Tidak Terjerumus dengan Pinjol Ilegal (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Simak Cara Memilih Pindar agar Tidak Terjerumus dengan Pinjol Ilegal

Sabtu 10 Mei 2025, 23:43 WIB

POSKOTA.CO.ID - Waspada terhadap keberadaan pinjaman online atau pinjol ilegal dapat meresahkan masyarakat. Sebab, banyak risiko yang dihadapi jika terlanjur terjerumus.

Keberadaan pinjol ilegal ini tidak berizin OJK (Otoritas Jasa Keuangan), yang berbeda dengan pinjaman darurat atau Pindar Legal berizin di OJK.

Beroperasinya pinjol ilegal ini tidak diawasi oleh OJK dan BI (Bank Indonesia). Berbeda dengan Pindar legal yang diawasi oleh OJK.

Baca Juga: Jangan Disepelekan, Ini 3 Risiko Galbay Pinjol Ilegal yang Bisa Menimpa Debitur

Adanya pinjol ilegal ini mengancam masyarakat. Banyak resiko jika terlanjur terjerat.

Satu diantaranya, terancamnya keamanan data pribadi. Pinjol ilegal akan menggunakan data pribadi nasabah untuk ancaman, yang akan disebarluaskan kepada kerabat, teman, hingga keluarga nasabah yang gagal bayar atau galbay pinjol ilegal.

Pinjol Ilegal (Sumber: Pixabay/Foundry)

Penting bagi masyarakat untuk menghindari pinjol ilegal. Masyarakat perlu memeriksa legalitas setiap pinjol dan pindar melalui OJK.

Masyarakat juga perlu menghindari penawaran yang terlalu menggiurkan, serta menggunakan informasi pribadi secara sembarangan.

Baca Juga: Untung Terus! Pinjam Saldo DANA Rp500 Ribu Tanpa KTP dan Tanpa Bagikan Link? Bukan Pinjol Mudah Sekali, Begini Caranya

Untuk itu, simak berikut ini merupakan beberapa tips untuk menghindari

Berikut adalah beberapa cara untuk menghindari pinjol ilegal yang masih bertebaran

1. Periksa Legalitas Pinjol

Pastikan masyarakat sebelum menggunakan pinjaman berbasis online untuk mengecek legalitas dan izin di OJK.

Pastikan Pindar yang akan digunakan terdaftar serta berizin di OJK. Masyarakat pun bisa mengeceknya melalui situs resmi OJK atau menghubungi Kontak OJK 157.

Baca Juga: Terungkap! Strategi Licik Pinjol Ilegal yang Jerat Korban Tanpa Disadari

2. Waspada dan Hindari terhadap Penawaran yang Mencurigakan

Tetaplah waspada dan hindari terhadap penawaran yang menggiurkan. Sebab, pinjol ilegal seringkali menawarkan bungan rendah, tanpa biaya tambahan, bahkan menjanjikan pencairan dana yang cepat.

Hindari menyerahkan data pribadi seperti KTP, foto selfie, atau informasi kontak yang berlebihan kepada pinjol.

Sebab biasanya pinjol ilegal seringkali menggunakan data tersebut untuk melakukan penipuan.

Pinjol ilegal biasanya akan melakukan penawaran melalui SMS maupun pesan instan secara pribadi tanpa persetujuan konsumen. Berbeda dengan Pindar legal yang tidak akan menawarkan melalui SMS maupun pesan instan.

3. Atur Keuangan dengan Baik

Pastikan kamu mengatur keuangan dengan baik, caranya membuat perencanaan keuangan.

Buatlah anggaran dan prioritaskan pengeluaran untuk menghindari kebutuhan mendesak yang bisa membuatmu terjerat kepada pinjaman online.

Pelajari mengenai pengelolaan keuangan, investasi, dan produk keuangan lainnya, agar lebih memahami risiko dan keuntungan dari pinjaman.

Baca Juga: Memilih Cicilan dengan Tenor Panjang di Pinjol Ilegal, Apakah Pilihan yang Tepat?

Solusi Jika Terjebak Pinjol Ilegal:

Apabila kamu terlanjur terjerat pinjol ilegal, pertama yang harus dilakukan yaitu jangan panik.

Hindari membayar tagihan dengan jumlah yang tidak wajar. Kamu bisa lapor ke OJK atau Satgas Waspada Investasi untuk ditindaklanjuti.

Kamu bisa membicarakan dan berkonsultasi hal ini dengan ahli hukum, jika kamu merasa perlu mengakhiri perjanjian dengan pinjol ilegal.

Demikian cara menghindari pinjol ilegal. Pastikan untuk menghindari bahaya pinjol ilegal dan menjaga keamanan keuangan Kamu.

Tags:
pinjol ilegal PindarPinjolpinjol

Resi Siti Jubaedah

Reporter

Resi Siti Jubaedah

Editor