POSKOTA.CO.ID - Maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dan semi-legal belakangan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Banyak orang terjebak dalam lingkaran masalah, mulai dari ancaman debt collector (DC) hingga penyebaran data pribadi yang merugikan.
Salah satu kesalahan persepsi yang sering terjadi adalah anggapan bahwa ada kategori "pinjol semi-legal," padahal faktanya, berdasarkan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjol hanya terbagi dua, legal dan ilegal.
Berdasarkan penjelasan dari kanal YouTube Tools Pinjol, seorang kreator konten yang fokus membahas masalah pinjol mengungkap trik aman untuk menghindari risiko saat gagal bayar (galbay).
Baca Juga: Nasabah Terancam Debt Collector Pinjol Ilegal? Begini Cara Melaporkannya ke OJK dan Polisi
Video tersebut mematahkan mitos seputar pinjol semi-legal dan memberikan langkah-langkah praktis untuk melindungi diri dari penyalahgunaan data pinjol.
Lantas, bagaimana cara membedakan pinjol legal dan ilegal? Apa saja langkah pencegahan yang bisa dilakukan sebelum mengajukan pinjaman online? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut.
- Jangan Tertipu Istilah "Semi-Legal"
Banyak yang mengira pinjol dengan tenor 7 hari adalah "semi-legal", padahal ini hanya narasi yang disebarkan oleh oknum joki pinjol. Faktanya, di Indonesia hanya ada dua jenis pinjol:
- Legal: Berizin OJK, tidak bisa meretas kontak, log panggilan, atau SMS.
- Ilegal: Tidak berizin, bisa menyadap data pribadi hingga galeri foto.
"Pinjol legal tidak akan menyebarkan data di luar kontak darurat karena sistemnya diawasi ketat oleh OJK," tegas Tools Pinjol.
- Trik Hindari Penyebaran Data
Bagi yang baru pertama kali ingin mengajukan pinjol, berikut tipsnya:
- Jangan cantumkan tempat kerja asli atau kontak darurat yang terkait dengan keluarga/rekan kerja. Gunakan nomor acak untuk menghindari tekanan DC.
- Segera uninstall aplikasi setelah cair atau gagal bayar. Pinjol legal sekalipun bisa melacak lokasi melalui GPS jika izinnya masih aktif.
Baca Juga: Benarkah Debt Collector Pinjol Akan Dihapus Tahun 2025? Ini Penjelasan Resmi yang Perlu Kamu Ketahui
- Jika Terlanjur Pinjam di Pinjol Ilegal?
- Jangan bayar! Langsung uninstall aplikasi dan laporkan ke OJK atau Aduan Fintech Indonesia (AFI).
- Hapus cache dan data sebelum uninstall untuk meminimalisir jejak digital.
- Laporkan Pinjol Nakal!
Jika pinjol legal melakukan penagihan di luar kontak darurat, laporkan segera ke OJK. "Semakin banyak laporan, semakin tinggi peluang izinnya dicabut," jelas narator.
Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Kamu Terdaftar di Pinjol atau Tidak, Jangan Sampai Jadi Korban Data Bocor
Pahami perbedaan pinjol legal dan ilegal sebelum mengajukan pinjaman. Selalu cek status izinnya di situs resmi OJK. Jangan mudah percaya mitos "pinjol semi-legal" yang justru membahayakan data pribadi Anda.
Memahami perbedaan pinjol legal dan ilegal merupakan langkah pertama yang krusial sebelum mengajukan pinjaman online. Selalu verifikasi status izin pinjol melalui situs resmi OJK dan waspadai janji-janji mudah yang sering kali menjadi jerat pinjol ilegal.
Dengan pengetahuan yang tepat, Anda bisa terhindar dari risiko penyebaran data dan tekanan tidak semestinya. Jika menemukan pelanggaran atau merasa dirugikan, segera laporkan ke OJK atau Aduan Fintech Indonesia (AFI).
Ingat, semakin banyak masyarakat yang sadar dan aktif melaporkan, semakin besar tekanan bagi pinjol nakal untuk diberantas. Mari bijak dalam meminjam dan berbagi informasi ini agar lebih banyak orang terhindar dari praktik pinjol yang merugikan.