POSKOTA.CO.ID - Fenomena maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia telah menimbulkan kekhawatiran serius, khususnya akibat metode penagihan yang tidak manusiawi.
Debt collector (DC) dari pinjol ilegal kerap menggunakan cara-cara intimidatif: mengancam, menyebar data pribadi, bahkan menyerang keluarga peminjam yang sama sekali tidak memiliki sangkutan utang.
Situasi ini bukan hanya meresahkan secara psikologis, tetapi juga jelas melanggar hukum. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai regulator jasa keuangan di Indonesia, telah menetapkan standar etika dan ketentuan tegas yang wajib dipatuhi oleh semua pelaku industri fintech, termasuk perusahaan pinjol.
Oleh karena itu, masyarakat yang menjadi korban intimidasi DC pinjol baik legal maupun ilegal harus mengetahui hak-hak mereka dan langkah-langkah yang bisa diambil.
Baca Juga: Jaringan Hilang? Ini Cara Mudah Kembalikan Sinyal di HP Android
Pentingnya Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal
Sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk memahami bahwa pinjaman online legal adalah layanan yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Sementara pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi, tidak terdaftar di OJK, dan cenderung menggunakan cara-cara intimidatif dalam proses penagihannya.
Pinjol legal yang terdaftar di OJK wajib mematuhi peraturan penagihan sebagai berikut:
- Tidak diperbolehkan menggunakan ancaman atau kekerasan, baik fisik maupun verbal.
- Tidak boleh menyebarkan data pribadi tanpa persetujuan nasabah.
- Tidak diperbolehkan menagih kepada orang lain selain debitur.
- Dilarang menagih di luar jam operasional (pukul 08.00–20.00 waktu setempat).
Jika perusahaan pinjol, baik legal maupun ilegal, melanggar ketentuan ini, masyarakat memiliki hak hukum untuk melapor.
Langkah-Langkah Melaporkan Debt Collector Pinjol Ilegal yang Mengancam
1. Kumpulkan dan Dokumentasikan Bukti Ancaman
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengumpulkan bukti-bukti ancaman atau intimidasi dari DC. Bukti ini bisa berupa:
- Rekaman suara percakapan
- Tangkapan layar (screenshot) pesan teks atau aplikasi percakapan
- Bukti penyebaran data pribadi di media sosial
- Nomor telepon pelaku dan identitas (jika tersedia)
Penting untuk menyimpan bukti tersebut secara rapi agar dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses pelaporan ke instansi terkait.
2. Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Sebagai pengawas resmi sektor jasa keuangan, OJK menyediakan berbagai saluran pelaporan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik pinjol ilegal. Berikut cara melaporkan:
- Telepon: Call Center OJK di nomor 157
- Email: Kirimkan pengaduan dan bukti ke konsumen@ojk.go.id
- Website: www.ojk.go.id, pilih menu “Pengaduan Konsumen”
- Surat Fisik: Dikirim ke kantor OJK pusat atau kantor regional terdekat
Pastikan laporan Anda menyertakan:
- Nama aplikasi atau perusahaan pinjol
- Kronologi kejadian
- Nomor telepon DC yang mengancam
- Bukti pendukung seperti tangkapan layar atau rekaman suara
OJK akan melakukan klarifikasi, verifikasi, dan jika perlu, melibatkan instansi lain untuk tindakan lanjutan.
3. Laporkan ke Kepolisian Jika Mengandung Unsur Tindak Pidana
Jika ancaman yang diterima sudah tergolong dalam tindak pidana seperti:
- Pengancaman dengan kekerasan (Pasal 335 KUHP)
- Pencemaran nama baik (Pasal 310 dan 311 KUHP)
- Penyebaran data pribadi tanpa izin (UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi)
Maka korban dapat segera melapor ke kantor polisi. Laporan ke polisi menjadi penting agar pelaku dapat dijerat secara hukum pidana. Bawa semua bukti pendukung, seperti:
- Print out percakapan
- Rekaman suara
- Bukti unggahan yang menyebar data pribadi
4. Laporkan ke AFPI Jika Pinjol Merupakan Anggota
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan asosiasi resmi yang menaungi pinjol legal. Jika pelaku adalah anggota AFPI, maka Anda bisa mengajukan pengaduan melalui situs resmi mereka di www.afpi.or.id.
AFPI menerapkan kode etik ketat terhadap anggotanya dan memiliki fungsi mediasi. Sanksi yang dapat diberikan oleh AFPI mencakup:
- Peringatan tertulis
- Penghentian sementara layanan
- Pemutusan keanggotaan
Meski tidak memiliki wewenang hukum seperti polisi atau OJK, tindakan AFPI dapat berdampak signifikan bagi operasional anggota mereka.
5. Blokir Nomor Pelaku dan Hindari Komunikasi
Sebagai langkah preventif dan menjaga ketenangan psikologis, korban disarankan untuk memblokir semua nomor telepon yang digunakan oleh DC untuk mengintimidasi. Hindari interaksi langsung dengan mereka, karena sering kali mereka akan memprovokasi agar Anda panik dan membayar dengan terpaksa.
Gunakan aplikasi pihak ketiga seperti GetContact atau TrueCaller untuk mengidentifikasi nomor tidak dikenal yang mencurigakan. Dokumentasikan setiap upaya kontak sebagai tambahan bukti.
6. Dapatkan Pendampingan Hukum Bila Diperlukan
Jika situasi dirasa terlalu kompleks atau korban merasa kewalahan, bantuan hukum bisa menjadi solusi. Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Posbakum di pengadilan, maupun pengacara pribadi dapat membantu:
- Menyusun laporan hukum
- Mendampingi korban saat membuat laporan ke polisi
- Menyampaikan keberatan resmi kepada OJK atau AFPI
Banyak LBH menyediakan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat yang tidak mampu.
Lindungi Keluarga dari Ancaman Digital
Salah satu bentuk intimidasi DC pinjol ilegal adalah menghubungi anggota keluarga atau rekan kerja korban. Hal ini tentu sangat mengganggu dan dapat merusak hubungan sosial serta reputasi korban. Jika terjadi:
- Ingatkan keluarga untuk tidak merespons permintaan DC.
- Kumpulkan bukti bahwa pihak ketiga (keluarga/rekan) dihubungi tanpa izin.
- Sertakan dalam laporan ke OJK dan kepolisian sebagai bentuk pelanggaran serius.
Ancaman, intimidasi, dan penyebaran data pribadi oleh DC pinjol ilegal bukanlah hal yang dapat ditoleransi. Masyarakat harus memiliki keberanian untuk bertindak.
Penting untuk diingat bahwa Anda tidak sendiri. Pemerintah melalui OJK, aparat penegak hukum, dan lembaga bantuan hukum siap memberikan perlindungan.
Dengan memahami hak-hak Anda sebagai konsumen, serta mengetahui jalur pelaporan yang tersedia, Anda dapat menghadapi dan menghentikan praktik kejahatan ini secara legal dan bermartabat.