JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polemik penangkapan seorang mahasiswi yang diduga berasal dari Institut Teknologi Bandung (ITB) akibat mengunggah meme kontroversial yang memperlihatkan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo berciuman, terus menuai perhatian publik.
Terbaru, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, angkat bicara terkait kasus ini.
Hasan menyampaikan, sebaiknya tindakan seperti ini tak selalu harus berujung ke jalur hukum. Menurutnya, anak muda perlu dibina dan diberi pemahaman agar lebih bijak dalam menyampaikan ekspresi, khususnya dalam ranah demokrasi.
Baca Juga: Tanggapan ITB Terkait Mahasiswinya Ditangkap Polisi karena Unggah Meme Jokowi-Prabowo
"Kalau memang ada pasal hukumnya, ya kita serahkan ke polisi. Tapi kalau dari sisi pemerintah, kalau anak muda mungkin karena semangatnya saja yang berlebihan. Lebih baik dibina daripada dihukum," ujar Hasan saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 10 Mei 2025.
Dirinya menilai, pembinaan menjadi langkah yang jauh lebih bermanfaat ketimbang tindakan hukum, apalagi bagi generasi muda yang masih mencari cara menyalurkan aspirasinya.
"Kalau soal hukum, itu urusan penegak hukum. Tapi kalau soal ekspresi atau pendapat, sebaiknya diberi edukasi agar mereka paham cara menyampaikan kritik secara sehat dan bertanggung jawab," lanjutnya.
Baca Juga: Viral, Mahasiswa ITB Terlibat Kasus Joki UTBK 2025, Institusi Ambil Tindakan Tegas!
Hasan juga mengungkapkan, selama ini Presiden Prabowo tidak pernah mempermasalahkan atau melaporkan kritik yang ditujukan kepadanya, meskipun dalam bentuk sindiran keras sekalipun. Meski demikian, ia tetap mengingatkan pentingnya menjaga etika dalam berpendapat di ruang publik.
"Kita sayangkan kalau ada hal-hal seperti itu. Karena ruang ekspresi sebaiknya diisi dengan hal yang bertanggung jawab, bukan malah menjurus ke penghinaan atau ujaran kebencian," tegas Hasan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri dikabarkan menangkap seorang perempuan berinisial SSS yang diduga mengunggah meme tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan adanya penangkapan itu.
"Benar bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah diamankan dan saat ini dalam proses penyidikan," ujar Trunoyudo, Jumat (9/5/2025).
Kasus ini ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pihak kepolisian saat ini masih mendalami motif serta konten yang diunggah oleh pelaku.