BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Dua pekerja wanita di perusahaan e-commerce perlengkapan bayi di Kota Bekasi, HK, 19 tahun, dan IAP, 23 tahun, terlibat cekcok yang berujung pada saling jambak.
Perseteruan ini tidak hanya mengakibatkan luka fisik, tetapi juga berlanjut ke ranah hukum. Keduanya kini saling lapor polisi.
IAP lebih dahulu melaporkan HK ke Polres Metro Bekasi dan kini HK telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai balasan, HK melaporkan IAP karena merasa dirinya yang lebih dulu diserang.
Cekcok itu bermula saat HK meminta bantuan rekan laki-lakinya untuk memindahkan barang.
Baca Juga: Cekcok dengan Suami, Ibu Rumah Tangga di Jakarta Timur Jadi Korban KDRT
Namun, terjadi adu mulut dengan IAP yang berakhir dengan jambakan.
"Awalnya dia nyenggol bahu saya. Saya tanya baik-baik, eh malah dijambak sampai kerudung saya terbuka," ujar HK saat dihubungi Poskota pada Sabtu, 10 Mei 2025.
HK merasa terdesak dan mengklaim harus membela diri saat kejadian tersebut.
"Saat itu saya merasa terdesak. Saya luka di mata, belakang leher, dan telinga. Tapi pas saya mau tunjukkan luka ke investigasi, malah dibilang bisa saja editan," ungkap HK.
Pihak perusahaan tempat keduanya bekerja sempat menyarankan untuk berdamai. Namun, IAP tetap melanjutkan laporan ke Polres Metro Bekasi.
"Dari bos saya, ngasih saran kayak udah masalah kayak gini mah damai aja gitu. Biar nggak ganggu pekerjaan," kata HK.
Yang mengejutkan, HK mengaku diminta untuk memberikan uang damai sebesar Rp40 juta oleh pihak IAP. Permintaan tersebut disampaikan saat proses mediasi di kantor polisi.
Pada 27 April 2025, HK melaporkan kasus kerusakan dengan laporan Pasal 351 KUHP. Pada 6 Mei 2025, HK dipanggil oleh Polres Metro Bekasi, dan statusnya langsung naik sebagai tersangka meski tidak ada penyelidikan mendalam.
Jika HK ingin bebas dari tuntutan, ia harus memberikan uang damai sebesar Rp40 juta.
HK kemudian memilih untuk melaporkan balik IAP, namun tidak mendapat respons yang sama dari pihak penyidik.
Ia pun menceritakan kronologi kejadian dan menunjukkan luka-luka yang diterimanya akibat serangan IAP.
"Iya, saya sama-sama luka. Maksudnya saya pengen ngasih unjuk luka saya, tapi dia nggak nerima, kayak nggak ada respons. Malah ngomong kayak, itu mah editan juga bisa," ungkap HK.
Ibu HK mengungkapkan kesulitan yang dihadapinya terkait kasus ini, apalagi ayah HK telah meninggal dunia.
"Uang dari mana, saya. Apa saya harus jual ginjal?" kata Ibu HK.
HK terkejut dengan keterlibatan kepolisian dalam kasus ini, mengingat mereka dulunya teman dekat.
Baca Juga: Sejumlah Sopir AKDP dan Petugas Terminal di Pandeglang Cekcok
"Saya udah kerja 6 bulan di situ. Sebelumnya nggak pernah ada konflik, malah kita temen dekat awalnya," ujar HK.
Keluarga HK telah mengajukan keberatan terkait permintaan uang damai yang diminta IAP.
Mereka menyatakan bahwa saksi di lokasi kejadian menyebut IAP juga melakukan perlawanan, sehingga tidak bisa dianggap sepihak sebagai korban.
Sementara itu, pihak HK telah menyiapkan empat orang saksi untuk memperkuat laporannya.
“Sebelumnya mereka malah jadi teman, tapi setelah kejadian itu langsung berubah,” kata Ibu HK.
Proses hukum masih berlangsung di Polres Metro Bekasi Kota. Keluarga HK berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil tanpa adanya paksaan pembayaran uang damai. CR-3