Bagaimana cara mengetahui NIK saya digunakan untuk pinjol? (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Cara Cek NIK KTP Kamu Terdaftar di Pinjol atau Tidak, Jangan Sampai Jadi Korban Data Bocor

Sabtu 10 Mei 2025, 13:04 WIB

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), merupakan identitas legal dan krusial bagi setiap warga negara Indonesia.

NIK bersifat unik dan melekat seumur hidup pada setiap individu. Dengan sistem identitas ini, seseorang bisa mengakses berbagai layanan publik dan privat, termasuk perbankan, jaminan sosial, hingga pinjaman online.

Namun, di era digital, kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi kian mengkhawatirkan. Salah satu ancaman terbesar yang tengah marak terjadi adalah penggunaan NIK tanpa izin untuk mengajukan pinjaman online (pinjol), terutama di platform ilegal yang tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pinjol dan Kerentanan Penyalahgunaan Data

Pinjaman online adalah layanan keuangan berbasis digital yang memungkinkan masyarakat mengajukan pinjaman tanpa perlu tatap muka. Biasanya, hanya diperlukan dokumen identitas seperti KTP dan nomor telepon untuk proses verifikasi. Dalam waktu singkat, dana pinjaman dapat dicairkan ke rekening yang didaftarkan.

Baca Juga: Waspada Terjebak Galbay Pinjol Ilegal, Ketahui Ciri-Cirinya di Sini

Kemudahan inilah yang sering disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Dengan bermodalkan KTP orang lain—baik hasil pencurian data, penipuan, atau kebocoran dari institusi tertentu—mereka dapat mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan pemilik identitas.

Dalam kasus seperti ini, korban tidak hanya dirugikan secara moral, tetapi juga secara finansial. Tagihan pinjaman bisa dibebankan kepada mereka meskipun tak pernah mengajukan pinjaman tersebut. Lebih parah lagi, jika korban tidak menyadarinya, catatan kredit mereka dapat tercemar, menyulitkan pengajuan kredit di masa depan.

Peran OJK dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)

Untuk mengantisipasi risiko penyalahgunaan data, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan fasilitas Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Melalui SLIK, masyarakat dapat mengecek informasi riwayat kredit yang tercatat atas nama mereka. Layanan ini berguna untuk mendeteksi adanya pengajuan pinjaman mencurigakan yang mungkin berasal dari penyalahgunaan NIK.

SLIK dapat diakses oleh siapa saja yang ingin mengetahui apakah data pribadinya digunakan oleh pihak ketiga tanpa izin, baik untuk pinjol maupun fasilitas keuangan lainnya.

Panduan Cek NIK Terdaftar di Pinjol melalui SLIK OJK

1. Cek Secara Online melalui iDebku OJK

Layanan daring ini bisa diakses melalui situs idebku.ojk.go.id atau dengan mengunduh aplikasi iDebku resmi dari OJK. Berikut langkah-langkahnya:

Setelah pengajuan berhasil, Anda akan menerima email berisi nomor pendaftaran. Gunakan nomor tersebut untuk memantau status layanan di menu Status Layanan. Hasil pengecekan biasanya tersedia dalam waktu maksimal satu hari kerja.

2. Cek Secara Langsung (Offline) ke Kantor OJK

Jika Anda mengalami kendala saat mengakses layanan online, pengecekan juga bisa dilakukan secara langsung di kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen berikut:

Setelah proses verifikasi, hasil pengecekan akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan. Prosedur ini bebas biaya dan dapat dilakukan oleh siapa saja yang ingin memastikan keamanan datanya.

Langkah Tindak Lanjut jika NIK Disalahgunakan

Jika hasil pengecekan menunjukkan bahwa data Anda telah disalahgunakan, segera lakukan pelaporan ke OJK untuk perlindungan hukum dan mencegah kerugian lebih lanjut.

Saluran Pelaporan OJK:

  1. Call Center OJK
    Telepon: 157 atau WhatsApp 081-157-157-157
    Layanan ini berguna untuk menanyakan status kredit Anda dan memberikan arahan lanjutan.
  2. Email Pengaduan Resmi
    Kirimkan pengaduan ke: waspadainvestasi@ojk.go.id
    Sertakan deskripsi permasalahan, identitas lengkap, bukti pendukung (seperti tangkapan layar, surat penagihan), dan kronologi kejadian.

Pelaporan ini membantu OJK menindak platform pinjol ilegal yang terlibat dalam penyalahgunaan data dan mengedukasi masyarakat terkait keamanan digital.

Baca Juga: Cek NIK e-KTP Anda! Ada Saldo Dana Bansos Rp1.125.000 Cair via ke Rekening Mandiri, PKH atau BPNT?

Cara Mencegah Penyalahgunaan NIK di Era Digital

Berikut beberapa tips pencegahan agar NIK dan data pribadi Anda tidak mudah disalahgunakan:

NIK adalah kunci akses ke berbagai layanan penting di Indonesia. Maka dari itu, menjaga kerahasiaan NIK sama artinya dengan menjaga integritas identitas dan keuangan Anda.

Penyalahgunaan identitas, terutama untuk pinjaman online ilegal, merupakan bentuk kejahatan yang bisa merugikan secara sistemik.

Dengan memanfaatkan layanan seperti iDebku OJK dan waspada terhadap permintaan data pribadi, Anda bisa mencegah menjadi korban penipuan.

Pemeriksaan rutin terhadap data pribadi serta laporan cepat saat ada dugaan penyalahgunaan adalah langkah awal untuk menjaga keamanan di tengah ancaman digital yang semakin kompleks.

Tags:
Lindungi NIK dari pinjolCara melapor pinjol ilegalPinjaman online ilegalPenyalahgunaan data KTPiDebku OJKSistem Layanan Informasi Keuangan OJKCara cek NIK dipakai pinjolNIK bocor pinjol

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor