Hukum paylater menurut pandangan Islam. (Sumber: Canva)

EKONOMI

Apa Hukum Paylater Menurut Pandangan Islam? Berikut Penjelasannya

Sabtu 10 Mei 2025, 16:22 WIB

POSKOTA.CO.ID - Apa hukum paylater menurut pandangan Islam? Berikut penjelasannya agar bisa menggunakannya dengan bijak.

Paylater adalah layanan pembiayaan untuk pengguna agar bisa melakukan transaksi tanpa langsung membayar. Sehingga mendapatkan barang atau jasa yang diinginkan sekarang dan membayarnya nanti.

Biasanya paylater berada di platform marketplace. Selain membayar barang atau jasa yang diinginkan, cara membayar tagihan juga seperti listrik, air, pulsa, dan lain-lain.

Baca Juga: Butuh Dana Cair Secepat Kilat? Begini Cara Pinjam Online Saldo DANA PayLater Tanpa KTP, Aman, dan Bebas BI Checking!

Tidak hanya itu, paylater juga memiliki diskon atau cashback untuk para penggunanya agar semakin tergiur. Dengan keuntungan-keuntungan tersebut, pembayaran akan jauh lebih murah.

Namun, tentu saja memiliki bunga, denda keterlambatan, dan tenor. Anda bisa memilihnya sesuai kemampuan, bisa dibayar langsung sekaligus atau dicicil.

Dari pengertian hingga sistem penggunaannya, Apakah paylater itu halal atau haram? Melansir dari laman resmi Rumah Zakat, berikut penjelasan hukumnya.

Baca Juga: 8 Risiko Galbay SPayLater dan SPinjam, Pahami Sebelum Terlambat

Hukum Paylater dalam Islam

Paylater masuk ke dalam utang piutang. Dalam Islam, utang bukan hanya soal keuangan saja, tapi juga tanggung jawab moral serta akhlak. Terdapat beberapa prinsip utama yang harus dijaga.

Pertama, Islam melarang riba, yakni adanya biaya tambahan atau bunga atas pinjaman. Hal ini dijelaskan dalam QS. Ali Imran: 130).

Baca Juga: Bahaya Telat Bayar SPayLater dan SPinjam, Ini Penjelasannya

Kedua, seluruh transaksi pun harus jelas dan transparan. Harus adanya akad. Ketiga prasasi juga harus adil serta tidak mendzolimi satu sama lain.

Keempat, dalam Islam menekankan pentingnya membayar utang tepat waktu. Menunda pembayaran tanpa alasan yang sah dianggap sebagai bentuk kezaliman.

Maka dari itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan fatwa yang menyatakan bahwa setiap ada tambahan biaya (riba) di luar pokok utang yang disepakati di awal, hukumnya haram.

Baca Juga: Jangan Terlalu Berharap! Ini Penyebab Limit Shopee Pinjam dan SPayLater Tak Kunjung Naik

Kecuali kalau biaya tambahan tersebut diberikan secara sukarela, bukan karena perjanjian. Hal ini ada di dalam fatwa DSN MUI No:19/DSN-MUI/IV/2001, bahwa memberi tambahan dan pinjaman boleh dilakukan asal tidak diperjanjikan di awal.

Akan tetapi, jika sistem paylater benar-benar tidak menggunakan bunga, denda, atau biaya tambahan lainnya, dan memiliki akal sesuai syariah, maka hukumnya boleh.

DISCLAIMER: Artikel ini bukan untuk mengajak pembaca melakukan pinjaman online, pinjaman daring, atau paylater, terlebih jika ilegal tanpa terdaftar OJK. Ini hanya solusi bagi Anda yang terpaksa melakukannya karena kebutuhan mendesak. Bijak-bijaklah dalam mengatur keuangan.

Itulah dia informasi terkait hukum paylater menurut pandangan Islam. Semoga membantu dan bermanfaat.

Tags:
Majelis Ulama IndonesiaPaylaterHukum Paylater dalam Islam

Audie Salsabila Hariyadi

Reporter

Audie Salsabila Hariyadi

Editor