5 cara mudah terhindar dari pinjol ilegal. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

5 Cara Mudah Terhindar dari Pinjol Ilegal, Pastikan untuk Terapkan Ini

Sabtu 10 Mei 2025, 20:13 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pastikan untuk menerapkan 5 cara mudah terhindar dari pinjol ilegal. Jangan sampai Anda dan orang terdekat menjadi korban selanjutnya.

Pinjaman online (pinjol) adalah istilah fintech peer-to-peer (P2P) lending yang ilegal karena tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika sudah seperti itu, maka mereka membuat aturannya sendiri dan selalu berubah-ubah sesuka hati. Mempunyai bunga dan denda keterlambatan yang memberatkan debiturnya.

Baca Juga: Terjebak Pinjol Ilegal Haruskah Dibayar? Simak Solusi Bijaknya

Mereka terus tumbuh meskipun sudah diberantas oleh pihak berwajib karena mereka berkamuflase layaknya pinjaman daring (pindar) legal. Calon debitur yang tidak teliti, akan terperangkap oleh jebakannya.

Maka dari itu, Anda harus meningkatkan literasi keuangan secara maksimal agar terhindar dari jebakan pinjol ilegal. Karena menimbulkan dampak yang sangat merugikan.

Mengutip dari laman resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berikut ini yang akan dijelaskan apa saja yang harus dilakukan agar terhindar dari pinjol ilegal.

Baca Juga: Teror DC Pinjol ke Rumah, Jangan Serahkan Data Anda Sebelum Tahu Konsekuensinya!

Alasan Pinjol Ilegal Masih Terus Ada

Baca Juga: Nomor HP Anda Sering Dihubungi DC Pinjol? Ini 5 Cara Cerdas Menghindari Pelacakan Ilegal!

Alasan Masyarakat Terjebak Pinjol Ilegal

Baca Juga: Jangan Asal Galbay! Waspadai 4 Risiko Galbay Pinjol yang Bisa Merugikanmu

5 Cara Terhindar dari Pinjol Ilegal

Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek NIK KTP Anda Aman atau Tidak

Itulah dia informasi terkait 5 cara mudah terhindar dari pinjol ilegal. Semoga membantu dan bermanfaat.

Tags:
Cara Terhindar dari Pinjol IlegalAlasan Terjebak Pinjol IlegalPinjol IlegalAlasan Pinjol Ilegal Masih Ada

Audie Salsabila Hariyadi

Reporter

Audie Salsabila Hariyadi

Editor