Pesan OJK saat menghadapi situasi galbay pinjol. (Sumber: ojk.go.id)

EKONOMI

Jangan Takut Diteror DC Lapangan! Ini 4 Pesan OJK Saat Kamu Galbay Pinjol

Jumat 09 Mei 2025, 16:42 WIB

POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga keuangan di Indonesia memberikan beberapa pesan bagi kamu yang terjebak gagal bayar pinjaman online (galbay pinjol).

Fenomena tersebut menjadi perhatian serius dari OJK seiring banyaknya teror dari debt collector (DC) lapangan yang tidak sesuai aturan.

OJK ingin menegaskan bahwa, hak nasabah perlu dilindungi sesuai hukum agar tidak ada korban DC lapangan pinjol.

Lantas, apa saja pesan penting dari OJK? Dan bagaimana kamu bisa melindungi diri saat menghadapi ancaman DC lapangan?

Mari simak penjelasan lengkapnya agar kamu bisa lebih tenang, cerdas, dan tidak mudah dimanipulasi saat galbay pinjol.

Baca Juga: Lakukan 4 Cara Ini Jika Sudah Terlanjur Galbay Pinjol

Pesan OJK Jika Galbay Pinjol

Berikut adalah pesan dari OJK yang harus kamu pahami saat menghadapi situasi galbay pinjol seperti dilansir dari YouTube Solusi Keuangan, pada Jumat, 9 Mei 2025.

1. Pahami Aturan Penagihan DC Lapangan

OJK menegaskan bahwa proses penagihan utang harus dilakukan secara manusiawi, beretika, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Banyak oknum DC lapangan yang melampaui batas dengan menyebarkan teror secara psikologis, menggunakan kata-kata kasar, atau bahkan mengancam akan memenjarakan si peminjam.

"Kamu perlu tahu, ada batasan hukum dan kode etik yang harus dipatuhi oleh perusahaan pinjaman online saat melakukan penagihan," ujar narator dalam video yang dikutip dari kanal YouTube Solusi Keuangan.

2. Waspadai Jasa Penghapus Utang Pinjol

Di tengah kekhawatiran karena dikejar-kejar utang, banyak orang mencari jalan pintas.

Sayangnya, hal ini dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab yang menawarkan jasa penghapus utang pinjol.

Mereka mengklaim bisa menghapus data utang dari server pinjol, menghilangkan catatan galbay, atau membersihkan nama dari daftar hitam BI Checking.

Padahal, OJK sudah memperingatkan, tidak ada pihak mana pun yang bisa menghapus data pinjaman secara sepihak, apalagi tanpa prosedur resmi.

Baca Juga: Gen Z dan Milenial Rentan Kena Jeratan Pinjol Ilegal, Ini yang Harus Dilakukan

3. Jangan Terjebak Saran Meminjam ke Pinjol Ilegal

Salah satu bentuk manipulasi baru yang muncul adalah ajakan untuk meminjam uang ke pinjol ilegal sebagai solusi membayar pinjol legal.

Modus tersebut memang terlihat seperti ‘bantuan’, padahal justru memperparah masalah.

Pinjol ilegal menawarkan pencairan dana yang cepat tanpa syarat ketat, namun konsekuensinya jauh lebih berbahaya.

OJK menegaskan bahwa mengalihkan utang dari pinjol legal ke ilegal adalah langkah yang sangat salah.

4. Laporkan Segera Jika Merasa Diteror

Terakhir, OJK memberikan pesan penting, untuk jangan diam jika kamu menjadi korban teror atau intimidasi dari pihak pinjol.

Semakin diam, semakin leluasa oknum-oknum tersebut menindas dan mempermalukan kamu.

OJK tidak hanya mengawasi lembaga keuangan, tetapi juga memberikan perlindungan kepada masyarakat agar tidak menjadi korban praktik keuangan yang merugikan.

Ingatlah bahwa kamu tidak sendirian. Ada banyak lembaga, termasuk OJK, yang siap memberikan perlindungan dan bantuan jika terjebak galbay pinjol.

DISCLAIMER: Artikel ini bersifat edukatif dan bertujuan memberikan panduan umum tentang perlindungan data pribadi saat menggunakan layanan pinjaman online.

Pengguna diingatkan bahwa pengajuan pinjaman, baik di platform legal maupun ilegal, adalah tanggung jawab pribadi dan mengandung risiko kredit.

Tags:
debt collector DC lapanganDC lapangan pinjolgagal bayar pinjol gagal bayar pinjaman online gagal bayar pinjaman online pinjol galbaygalbay pinjol

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor