Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain
Seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT subsidi gaji.
5. Terdaftar di Kelurahan atau Desa Setempat
Nama calon penerima harus terdata di kelurahan atau desa sesuai dengan domisili tempat tinggalnya.
Melansir dari akun Youtube Sukron Channel, dana bantuan sosial dari pemerintah Rp600 Ribu merupakan bantuan susulan atau PKH validasi.
Artinya bagi KPM validasi by system berhak mendapakan bantuan susulan sebesar Rp600 Ribu, perlu dipahami bahwa dana tersebut tidak bisa diterima oleh seluruh KPM meskipun telah terdaftar di DTKS.
Hanya golongan KPM tertentu saja yang dinyatakan layak dan berhak dapatin bantuan susulan atau validasi dari PKH Tahap 1 ini dari pemerintah Indonesia.