POSKOTA.CO.ID - Bagi nasabah jika sudah pinjam uang di aplikasi pinjaman online (pinjol) dan telanjur tak mampu bayar utang atau telat bayar cek informasi terupdate.
Dilansir dari channel YouTube fintechid, bahwa ada beberapa risiko yang akan diterima nasabah yang galbay utang pinjolnya.
Rumah nasabah bakal didatangi oleh pihak Debt Colector (DC) lapangan dan masuk daftar buruk di Slik OJK.
Baca Juga: Jangan Anggap Remeh! Ini 3 Risiko Galbay Pinjol Bisa Pengaruhi Masa Depan
Namun ada beberapa rangkuman dari fintechid ada beberapa aplikasi pinjol tak ada DC lapangan dan masuk nama nasabah riwayat buruk di Slik OJK.
Apa itu Slik OJK?
SLIK OJK adalah catatan informasi terkait riwayat debitur atau lembaga keuangan lain yang berisi lancar atau tidaknya pembayaran kredit.
Baca Juga: Waspada Penyalahgunaan Data saat Galbay Pinjol, Hindari 4 Hal Ini
Ada yang sudah terlanjur pinjam uang di pinjol ini, tak usah khawatir dan cemas jika data kalian masuk SLIK OJK dan tanpa DC lapangan pinjol yang sewaktu-waktu bisa datang ke rumah kalian.
Berikut penjelasan dari akun Channel Youtube Fintechid menjelaskan update tanpa DC lapangan dan tidak masuk ke SLIK OJK.
Ada Beberapa Daftar Aplikasi Pinjol Tanpa DC lapangan dan tidak masuk SLIK OJK, berikut daftar dan penjelasan aplikasi pinjol dan DC lapangan dan tidak masuk SLIK OJK.
Baca Juga: Tanpa Download Aplikasi Pinjol, Begini Cara Pinjam Saldo DANA di DANA Cicil
1. Pinjam Yuk
Aplikasi ini tidak memiliki DC Lapangan pinjol, selain itu tidak masuk ke SLIK OJK.
Namun untuk kasus SLIK OJK biasanya pinjol yang ada SLIK OJK adalah pinjol yang sudah bekerjasama dengan pihak Bank.
2. FinPlus. Aplikasi ini banyak yang bilang selama ini tidak memiliki DC lapangan pinjol.
"Catat! soal tidak ada DC lapangan atau masuk daftar buruk ke Slik OJK, balik lagi tergantung dari pihak aplikasi pinjolnya," ujar fintechid dalam videonya dikutip Poskota hari ini Jumat 9 Mei 2025.
Selain itu, aplikasi pinjol FinPlus ini tidak masuk SLIK OJK yang selama ini cerita para nasabah mengadu ke Youtube Fintechid, belum mendapatkan aduan.
Itulah daftar pinjol yang tidak ada DC lapangan jika nasabah gagal Bayar. Namun informasi didapat bulan Januari 2024, pinjol FinPlus bahkan sudah tidak bisa diakses dan sudah tidak masuk legal pinjol di OJK.
Para nasabah tidak usah khawatir lagi, jika kalian tidak bisa bayar utang di 3 aplikasi pinjol tersebut.
Namun FintechID tidak mengajak nasabah tidak membayar hutang pinjol, melainkan ini hanyalah informasi.
FintechID bahkan menyarankan bagi masyarakat yang ingin pinjam uang di pinjol ini sebaiknya kalian harus memikirkan terlebih dahulu.
Resiko yang diterima nasabah meminjam uang di pinjol memiliki bunga yang cukup besar.
Dari channel Youtube Fintechid ini pun menyarankan jika ingin pinjam uang di pinjol jangan dijadikan sebagai pendapatan kalian untuk memanfaatkan pinjol tersebut.
Disclaimer: Artikel hanya memberikan informasi saja, bukan mengajak masyarakat untuk gagal bayar utang pinjol. Usahakan lebih bijak sebelum pinjam uang di pinjol.