POSKOTA.CO.ID – Maraknya kasus gagal bayar pinjaman online (pinjol) membuat banyak masyarakat khawatir, khususnya terkait peran kontak darurat (kondar) yang kerap menjadi sasaran penagihan oleh oknum debt collector (DC).
Sehingga nasabah tau debitur perlu memahami pinjol illegal dan pinjaman daring tau pindar resmi OJK.
Lantaran, secara aturan, kontak darurat tidak memiliki tanggung jawab hukum atas utang nasabah.
Baca Juga: Debitur Pinjol Galbay Dapat Ancaman DC Akan Datang ke Rumah Keluarga, Simak Faktanya di Sini!
Fenomena ini sering menimbulkan kepanikan, baik bagi peminjam maupun pihak yang dijadikan kontak darurat.
Lantas, bagaimana sebenarnya aturan soal penggunaan kontak darurat oleh pihak pinjol?
Kontak Darurat Bukan Penanggung Jawab Utang
Perlu dipahami, kontak darurat ditujukan hanya sebagai informasi tambahan dalam proses administrasi, bukan untuk dijadikan sasaran penagihan.
Baca Juga: Benarkah Utang Pinjol Bisa Dihapus Tanpa Pembayaran? Ini Cara dan Syaratnya
Dalam praktik yang sehat dan sesuai regulasi, pihak pinjol tidak diperbolehkan menagih utang ke kontak darurat, apalagi dengan cara-cara yang mengintimidasi atau mengancam.
Sayangnya, masih banyak oknum DC yang melanggar etika dan menggunakan kontak darurat sebagai media tekanan agar debitur segera melunasi utangnya.
Praktik ini jelas bertentangan dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yang menegaskan bahwa penagihan hanya boleh dilakukan kepada peminjam langsung.
Langkah Mengamankan Kontak Darurat
Dikutip dari YouTube Solusi Keuangan, bagi Anda yang pernah meminjam melalui pinjol atau merasa berpotensi gagal bayar, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk melindungi kontak darurat Anda.
1. Berikan Penjelasan kepada Kontak Darurat
Hubungi mereka secara pribadi. Sampaikan permintaan maaf jika mereka sempat dihubungi oleh pihak pinjol.
Jelaskan bahwa mereka tidak memiliki tanggung jawab apa pun atas utang yang Anda miliki.
2. Edukasi dan Klarifikasi
Jelaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, pihak ketiga, termasuk kontak darurat, tidak bisa dipaksa membayar utang atau terlibat dalam proses penagihan.
Mereka hanya perlu mengabaikan komunikasi dari pihak yang mengaku sebagai penagih jika merasa terintimidasi.
3. Laporkan Jika Ada Teror atau Ancaman
Jika terjadi intimidasi, ancaman, atau penyebaran data pribadi oleh oknum penagih, jangan ragu melapor ke pihak berwenang, termasuk OJK dan Kominfo.
Masyarakat juga bisa mengadukan ke AFPI jika pinjol yang bersangkutan terdaftar secara resmi.
Hindari Misinformasi Seputar Pinjol
Masih banyak masyarakat yang belum memahami secara utuh tentang mekanisme dan aturan dalam dunia pinjaman online.
Salah satu kesalahpahaman yang umum terjadi adalah anggapan bahwa pihak yang dijadikan kontak darurat ikut bertanggung jawab atas utang si peminjam.
Pemahaman yang keliru ini sering dimanfaatkan oleh oknum penagih untuk menekan psikologis kontak darurat.
Oleh karena itu, edukasi dan literasi keuangan menjadi hal yang penting agar masyarakat tidak mudah termakan oleh informasi yang menyesatkan.