Ilustrasi. Fakta yang perlu diketahui soal pinjol dan nasabah galbay. (Sumber: Freepik/Jcomp)

EKONOMI

Terbongkar! Ini Fakta yang Sering Disembunyikan Pinjol dari Nasabah Galbay

Kamis 08 Mei 2025, 15:53 WIB

POSKOTA.CO.ID – Banyak nasabah gagal bayar pinjaman online (pinjol) yang mengalami tekanan dan kebingungan akibat kurangnya informasi yang jujur dari pihak penyedia layanan.

Sejumlah fakta penting sering kali ditutupi oleh pinjol demi mendorong nasabah tetap membayar, meski berada dalam kondisi sulit.

Dikutip dari YouTube Solusi Keuangan, berikut beberapa fakta yang perlu diketahui oleh nasabah gagal bayar agar tidak terjebak dalam tekanan psikologis maupun tindakan yang merugikan diri sendiri.

Baca Juga: 3 Cara Atasi Galbay Pinjol Ilegal Aman dan Tidak Ada Sebar Data

Fakta yang Sering Disembunyikan Pinjol dari Nasabah Galbay

1. Tidak Semua Pinjol Memiliki DC Lapangan

Salah satu fakta yang sering disembunyikan adalah soal keberadaan debt collector (DC) lapangan.

Banyak pinjol mengklaim memiliki DC lapangan untuk menakut-nakuti nasabah, padahal tidak semuanya benar-benar menerjunkan penagih ke lapangan.

Biasanya, pinjol akan menyatakan bahwa tim lapangan akan segera datang, bahkan jika keterlambatan baru terjadi beberapa hari.

Baca Juga: Fitur Handphone yang Rentan Diakses Pinjol Ilegal Selain Kontak dan Galeri, Awasi Informasi Pribadi Anda

Tujuannya semata-mata untuk menimbulkan rasa takut agar nasabah segera melakukan pembayaran.

2. Penagihan oleh Pihak Ketiga Tetap Tanggung Jawab Pinjol

Pinjol kerap menyebut pihak ketiga atau tim penagihan eksternal dalam proses penagihan. Meski terdengar berbeda, kenyataannya tim ini tetap merupakan bagian dari sistem penagihan perusahaan pinjol itu sendiri.

Secara hukum, segala tindakan yang dilakukan oleh pihak ketiga tetap menjadi tanggung jawab penyelenggara pinjaman.

Oleh karena itu, nasabah tidak perlu merasa terintimidasi secara berlebihan.

3. Ancaman Hukum Bersifat Menakut-nakuti

Ancaman masuk ke jalur hukum, dipenjarakan, atau dilaporkan ke polisi juga sering menjadi senjata pinjol untuk menekan nasabah.

Namun perlu dipahami, masalah utang piutang dengan pinjol merupakan urusan perdata, bukan pidana.

Pinjol umumnya tidak menjelaskan hal ini secara rinci, sehingga banyak nasabah merasa ketakutan yang tidak perlu.

Sebaiknya nasabah bersikap tenang dan memahami hak-haknya secara hukum.

4. Informasi Mengenai Penghapusan Bunga atau Pemutihan Tidak Transparan

Ada kalanya pinjol melakukan pemotongan bunga, denda, atau bahkan pemutihan utang secara sepihak. Namun hal ini tidak diumumkan secara terbuka kepada nasabah.

Dalam beberapa kasus, ketika utang dianggap tidak dapat tertagih, pinjol bisa menghentikan penagihan tanpa memberi tahu.

Proses ini biasanya memakan waktu lama dan hanya terjadi bila pinjol menilai penagihan sudah tidak efisien lagi.

5. Perlindungan Asuransi dan Pelaporan ke SLIK OJK

Pinjol tidak pernah terbuka tentang apakah pinjaman dilindungi oleh asuransi ketika nasabah benar-benar tidak mampu membayar.

Selain itu, ancaman pelaporan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK juga sering dilontarkan.

Meskipun sebagian pinjol memang bisa melaporkan ke SLIK OJK, tidak semua melakukannya.

Ini adalah salah satu bentuk tekanan yang kerap dipakai meski belum tentu dilakukan.

Hindari Gali Lubang Tutup Lubang

Nasabah diimbau untuk tidak mengambil pinjaman baru demi menutupi pinjaman lama. Tindakan ini hanya akan memperburuk kondisi finansial.

Bahkan, tindakan ekstrem seperti mencuri, korupsi, atau penipuan demi melunasi pinjaman sangat tidak disarankan karena risikonya jauh lebih besar.

Tags:
pinjol pinjaman online nasabah galbaygagal bayar fakta

Rinrin Rindawati

Reporter

Rinrin Rindawati

Editor