BOGOR, POSKOTA.CO.ID - IY, 63 tahun, pelaku penganiayaan tukang pisang keliling ditangkap Polsek Bogor Barat, Kamis, 8 Mei 2025.
Kapolsek Tanah Sareal, Kompol Rochpadmi Ariani mengatakan, IY yang berdomisili di Pancoran Mas Depok, telah melakukan pemukulan dan perampasan kepada korban berinisial U, 60 tahun, yang berprofesi sebagai penjual pisang keliling.
"Jajaran Polsek Bogor Barat dan Polresta Bogor Kota sudah melakukan penangkapan pelaku berinisial IY atas kasus penganiayaan dan perampasan," ucap Kompol Ariani kepada Wartawan di Bogor, Kamis, 8 Mei 2025.
Ariani menjelaskan, saat itu korban tengah berjualan pisang dan berjalan kaki di Jalan Mayjen Ishak Djuarsa dari arah Gunung Batu. IY kemudian meminta korban menepi dan mengeluarkan uang yang dimilikinya.
Korban pun menuruti perintah IY dan uang yang ia miliki langsung dirampas oleh IY. Namun sebelum IY membawa lari uang tersebut, korban berhasil merebut kembali uangnya.
Baca Juga: Polres Cianjur Tangkap Dua Pria Penganiayaan Nenek Hingga Lebam, Terancam 7 Tahun Penjara
Saat itulah IY terpancing emosi dan langsung memukul korban sebanyak satu kali hingga terluka.
Ariani menyatakan, atas tindakannya tersebut IY terancam hukuman paling lama 9 tahun penjara dengan UU KUHP Pasal 53 Junto 368 dan Pasal 351.
"Kejadiannya di depan toko Mamahakuh Shop. Pelaku, IY terancam hukuman 9 tahun penjara," katanya.
Adapun motif IY melakukan penganiayaan karena mengalami stres berat akibat permasalahan pribadi dengan mantan istri. Ia pun kemudian melampiaskan kekesalannya kepada korban. (cr-5)