POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan menyalurkan saldo dana bansos sebesar Rp2,7 juta untuk pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang tercatat sebagai korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
Namun, penting untuk dipahami bahwa tidak semua orang berhak menerima saldo dana bansos dari subsidi Pemerintah tersebut.
Dikutip dari kanal YouTube Naura Vlog, dana bansos yang diberikan sebesar Rp2,7 juta tersebut dilakuakn setiap tiga bulan, atau total Rp10,8 juta per tahun.
"KPM yang termasuk dalam kategori ini akan menerima bantuan sebesar Rp2.700.000 setiap tiga bulan atau total Rp10.800.000 per tahun," bunyi keterangan yang dikutip pada Kamis, 8 Mei 2025.
Dana bansos tersebut diberikan sebagai program pemulihan dan perlindungan terhadap warga yang menjadi korban ketidakadilan di masa lalu.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! 7 Bansos dari Pemerintah Siap Cair di Mei 2025, Ada PKH dan BPNT Tahap 2 2025
Siapa Saja yang Berhak Menerima Bansos Ini?
Berikut adalah beberapa daftar penerima bansos yang ditetapkan Pemerintah untuk menerima bantuan tersebut.
1. Tercatat sebagai Korban Pelanggaran HAM Berat
Calon penerima harus terdokumentasi secara resmi sebagai korban pelanggaran HAM berat.
Status ini tidak ditentukan secara sepihak, melainkan melalui hasil investigasi dan rekomendasi resmi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
2. Masuk dalam Daftar Terverifikasi Pemerintah
Selain tercatat sebagai korban, penerima bantuan juga harus telah masuk dalam daftar yang telah diverifikasi oleh Tim Pemulihan Pelanggaran HAM Berat (TPPHAM), bekerja sama dengan Kementerian Sosial.
Verifikasi ini penting untuk memastikan keabsahan data dan menghindari penyaluran bantuan kepada pihak yang tidak berhak
3. Termasuk dalam Kelompok Rentan Sosial dan Ekonomi
Kriteria lain yang tak kalah penting adalah kondisi sosial dan ekonomi penerima bantuan.
Artinya, meskipun seseorang adalah korban pelanggaran HAM, bantuan ini tidak otomatis diberikan jika yang bersangkutan dinilai telah mapan secara ekonomi.
4. Melengkapi Dokumen Pendukung
Calon penerima juga wajib menyertakan dokumen-dokumen pendukung saat proses verifikasi, di antaranya fotokopi KTP dan KK, serta surat keterangan dari lembaga terkait.
Selain itu, bukti administratif lainnya yang mendukung klaim sebagai korban atau keluarga korban.
Baca Juga: Syarat Penerima Bansos PKH 2025 Tahap 2, Apakah Anda Memenuhi Kriteria?
Cara Cek Status Penerima Bansos
Bagi Anda yang ingin tahu daftar penerima saldo hingga Rp2,7 juta, ikuti langkah-langkah berikut untuk mengeceknya langsung lewat situs resmi Kemensos.
1. Buka Situs Resmi Cek Bansos
Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id melalui perangkat yang terhubung ke internet, baik itu ponsel, tablet, atau komputer.
2. Lengkapi Data Lokasi
Di halaman utama, isi data lokasi Anda sesuai domisili di KTP atau KK. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan dengan benar.
3. Masukkan Nama Lengkap
Ketik nama lengkap sesuai KTP tanpa salah ejaan. Penulisan nama yang keliru bisa membuat sistem gagal menemukan data Anda.
4. Isi Kode Verifikasi
Masukkan kode captcha yang muncul (kombinasi huruf dan angka) untuk memastikan bahwa Anda bukan bot.
5. Klik "Cari Data"
Jika semua data sudah benar, tekan tombol Cari Data. Sistem akan memproses informasi Anda dalam hitungan detik.
6. Cek Hasilnya
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan jenis bansos yang Anda terima dan status pencairannya.
Apabila tidak muncul, coba periksa kembali data yang Anda masukkan atau hubungi pihak terkait untuk informasi lebih lanjut.
Jika Anda atau keluarga pernah menjadi korban pelanggaran HAM berat dan belum pernah mendapatkan bantuan, segera hubungi Dinas Sosial setempat atau memeriksa di situs resmi Kemensos.
DISCLAIMER: Perlu ditekankan bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.