Tips:
- Pastikan seluruh tagihan sudah lunas.
- Simpan bukti pembayaran atau tangkapan layar komunikasi sebelumnya.
- Mintalah secara resmi agar data Anda dihapus dari sistem mereka.
Jika pengaduan tidak mendapat tanggapan, langkah selanjutnya adalah eskalasi ke OJK.
b. Ganti Nomor HP
Meskipun terdengar drastis, mengganti nomor HP dapat menjadi solusi terakhir yang cukup efektif jika gangguan terus berlanjut.
Pinjol ilegal biasanya memperoleh nomor Anda dari:
- Phishing
- Aplikasi bajakan
- Data yang bocor dari platform online
Dengan nomor baru, Anda bisa memulai kembali dengan keamanan yang lebih tinggi. Hindari menyebarluaskan nomor baru tersebut di media sosial atau situs publik.
c. Hapus Akun Pinjol
Jika Anda sebelumnya pernah menggunakan aplikasi pinjol, pastikan untuk menghapus akun secara resmi melalui menu pengaturan akun di aplikasi tersebut.
Beberapa aplikasi menyediakan opsi “Hapus Akun” atau “Nonaktifkan Akun”. Langkah ini penting agar pihak pinjol tidak lagi memiliki akses legal ke data Anda, dan juga untuk menghentikan komunikasi dari sistem otomatis mereka.
d. Laporkan ke OJK
Jika pihak pinjol tetap menghubungi meskipun Anda bukan nasabah, Anda berhak mengajukan laporan resmi ke Otoritas Jasa Keuangan.
Cara Melapor ke OJK:
- Kunjungi situs resmi OJK: www.ojk.go.id
- Gunakan layanan pengaduan masyarakat: Kontak OJK 157
- Sertakan bukti seperti tangkapan layar, nomor telepon pelaku, dan kronologi kejadian
Jika pinjol tersebut terbukti ilegal, OJK akan mengirimkan laporan ke Satgas PASTI (Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal) untuk pemblokiran.
3. Langkah Pencegahan Penyalahgunaan Data Pribadi
a. Hindari Instalasi Aplikasi Asal-Asalan
Pastikan hanya mengunduh aplikasi pinjol dari toko resmi seperti Google Play Store atau App Store, serta mengecek status legalitasnya di daftar resmi OJK.
b. Periksa Izin Akses Aplikasi
Saat menginstal aplikasi, perhatikan izin yang diminta. Jika aplikasi keuangan meminta akses ke galeri atau SMS, itu merupakan tanda peringatan.