POSKOTA.CO.ID - Pinjol ilegal adalah pinjaman online yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berisiko tinggi menyebabkan kerugian finansial.
Meski pinjol dianggap sebagai sebuah solusi keuangan dalam kondisi terdesak. Namun di balik kemudahan tersebut, terdapat ancaman serius berupa pinjol ilegal yang dapat merugikan secara finansial dan melanggar privasi pengguna.
Pinjaman online ilegal sering kali memikat korban dengan proses pencairan cepat dan persyaratan tanpa verifikasi, tetapi juga memberlakukan bunga tinggi dan metode penagihan yang meresahkan.
Karena beroperasi di luar regulasi OJK, pinjol ilegal tidak memberikan perlindungan hukum kepada nasabah.
Baca Juga: Risiko Sering Mengabaikan Chat WhatApp dari Debt Collector Pinjol, Begini Penjelasannya
Bahaya dan Risiko Pinjaman Online Ilegal
Mengutip dari laman CIMB Niaga, berikut ini risiko saat menggunakan pinjol ilegal, antara lain:
Bunga dan Biaya Tak Masuk Akal
Pinjol ilegal kerap mengenakan bunga harian yang jauh melebihi batas yang ditetapkan OJK dan AFPI, yakni maksimal 0,2 persen per hari.
Data Pribadi Disalahgunakan
Pinjol ilegal dapat mengambil akses ke kontak, galeri, dan informasi sensitif lainnya dari perangkat pengguna.
Sementara aturan resminya, penyedial layanan pinjaman hanya dapat mengakses camera, microphone dan location (CAMILAN).
Baca Juga: Waspadai Peretasan WhatsApp oleh DC Pinjol, Begini Cara Mengamankan Akun Anda
Intimidasi dan Penyebaran Data
Jika gagal bayar, pinjol ilegal sering menyebarkan informasi pribadi dan menekan korban melalui teror atau pelecehan.
Hal ini dilakukan baik secara langsung atau melalui media sosial.
Tidak Ada Perlindungan Hukum
Karena tidak di bawah pengawasan OJK, pinjol ilegal tidak memiliki sistem pengaduan dan perlindungan konsumen yang sah.
Kebanyakan layanan konsumen tidak aktif dan pengurus perusahaan anonim.
Baca Juga: Ini Dia Tips Terhindar dari Galbay Pinjol Sebelum Menjeratmu
Biaya Tersembunyi
Transparansi biaya sangat rendah dan selalu menyisipkan biaya administrasi yang tak wajar.
Hal ini juga menjadi masalah bagi debitur, karena nominal utang jadi membengkak.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai
Untuk mengenali pinjaman online ilegal, berikut beberapa indikator utamanya:
- Persyaratan super mudah tanpa verifikasi yang ketat
- Penawaran dilakukan lewat SMS atau WhatsApp pribadi, bukan melalui saluran resmi
- Tidak mencantumkan alamat kantor yang jelas atau tidak memiliki layanan pengaduan
- Proses peminjaman tidak transparan, dengan ketentuan yang ambigu atau tidak dijelaskan secara terbuka
Baca Juga: Terlanjur Galbay Pinjol? Begini Cara Mengatasinya
Cara Menghindari Pinjol Ilegal
Agar tidak terjerat pinjaman online ilegal, ikuti langkah-langkah berikut:
- Cek legalitas pinjol melalui situs resmi OJK
- Hindari penawaran pinjaman instan dengan janji bunga rendah dan tanpa agunan
- Baca dan pahami seluruh syarat dan ketentuan, termasuk bunga, tenor, dan denda
- Jangan mudah memberikan akses ke data pribadi jika belum yakin dengan legalitas penyedia pinjaman
- Jika merasa dirugikan, laporkan ke OJK melalui telepon 157 atau WhatsApp di 081157157157
Pinjaman online memang praktis dan mudah diakses, namun risiko pinjol ilegal bisa sangat membahayakan.
Pentingnya memiliki literasi keuangan agar bisa menghindari jebakan pinjol ilegal serta dapat membedakan penyedia layanan yang diawasi dan terdaftar di OJK dan yang berjalan di luar pengawasan OJK.
Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.