POSKOTA.CO.ID - Menghadapi debt collector (DC) lapangan yang datang ke rumah dan ngotot menagih utang pinjaman online (pinjol) bisa menjadi pengalaman yang menegangkan.
Banyak nasabah gagal bayar (galbay) pinjol merasa takut, panik, bahkan trauma setelah mendapat perlakuan kurang menyenangkan dari oknum DC lapangan.
Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua tindakan DC lapangan pinjol sah secara hukum. Kamu sebagai debitur juga punya hak yang dilindungi oleh regulasi resmi.
Untuk itu, penting bagi kamu untuk mengetahui langkah apa saja yang harus dilakukan ketika menghadapi DC lapangan yang ngotot dan cenderung melanggar aturan.
Selama memahami aturannya, kamu bisa melalui masa sulit ini tanpa harus mengorbankan martabat dan ketenangan hidupmu.
Lalu, bagaimana cara menghadapi DC lapangan yang ngotot menagih utang? Simak informasinya berikut ini.
Baca Juga: 3 Cara Atasi Galbay Pinjol Ilegal Aman dan Tidak Ada Sebar Data
Hal-hal yang Harus Dilakukan Saat Galbay Pinjol
Dilansir dari kanal YouTube Fintech ID, pada Kamis, 8 Mei 2025, berikut adalah beberapa hal yang perlu dilakukan saat diancam DC lapangan saat galbay pinjol.
1. Tetap Tenang dan Jangan Terprovokasi
Langkah pertama yang harus kamu lakukan ketika didatangi oleh DC lapangan adalah tetap tenang. Jangan langsung panik atau emosi.
DC yang datang dengan nada tinggi, ucapan kasar, atau tekanan psikologis seringkali sengaja menggunakan taktik intimidasi untuk menekan mentalmu agar kamu segera membayar.
Ingat, kamu tidak perlu takut secara berlebihan. Utang pinjol adalah persoalan perdata, bukan pidana.
Artinya, tidak ada yang bisa memenjarakanmu hanya karena gagal bayar. Bersikaplah sopan namun tegas saat berhadapan dengan mereka.
2. Minta Identitas dan Surat Tugas Resmi
DC yang datang ke rumah wajib menunjukkan identitas resmi dan surat tugas dari perusahaan pinjol yang memberikan wewenang kepadanya untuk menagih.
Jika mereka tidak bisa menunjukkan dokumen tersebut, kamu berhak menolak komunikasi lebih lanjut.
Sesuai dengan ketentuan dalam POJK Nomor 19 Tahun 2023, perusahaan penyelenggara pinjaman online yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak boleh sembarangan menugaskan pihak ketiga tanpa prosedur dan legalitas yang jelas.
Jangan ragu untuk mencatat nama, nomor induk karyawan, dan asal perusahaan mereka. Jika perlu, foto identitas atau surat tugas tersebut sebagai bukti jika terjadi pelanggaran.
Baca Juga: Tagihan Pinjol Menumpuk? Ketahui Risiko Galbay yang Sering Terjadi
3. Rekam dan Dokumentasikan Interaksi
Setiap kali berinteraksi dengan DC, baik secara langsung maupun melalui telepon, usahakan untuk merekam pembicaraan atau mengambil video diam-diam sebagai dokumentasi.
Hal ini sangat penting jika di kemudian hari terjadi kekerasan verbal, fisik, atau pelanggaran lainnya.
Rekaman dan dokumentasi ini bisa dijadikan bukti laporan ke OJK atau kepolisian, jika DC bertindak di luar batas.
Jangan biarkan ancaman atau tindakan kasar terjadi begitu saja tanpa kamu punya bukti yang cukup kuat.
4. Ketahui Batasan DC Sesuai Aturan OJK
Menurut regulasi yang berlaku, berikut beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh DC saat melakukan penagihan.
- Mengancam secara verbal maupun fisik.
- Menggunakan kata-kata kasar atau merendahkan martabat debitur.
- Datang ke rumah secara beramai-ramai atau intimidatif.
- Menyita barang atau harta benda debitur tanpa keputusan pengadilan.
- Menyebarkan data pribadi debitur ke rekan kerja, tetangga, atau keluarga.
Jika ada satu saja dari tindakan di atas yang dilakukan oleh DC, maka mereka sudah melanggar hukum dan etika penagihan.
Kamu bisa langsung melaporkan hal tersebut ke OJK, AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia), atau pihak berwajib.
5. Laporkan Jika Merasa Diteror atau Dilecehkan
Jika DC terus menerus meneror kamu, bahkan setelah kamu memberikan penjelasan soal kondisi keuangan dan kesulitan membayar, jangan ragu untuk melapor.
Teror yang berlebihan termasuk pelanggaran privasi dan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana jika menimbulkan ketakutan berlebih, trauma psikologis, atau mengganggu ketertiban umum.
- Kamu bisa melapor ke beberapa pihak berikut:
- OJK (Otoritas Jasa Keuangan) melalui website resmi atau telepon layanan konsumen.
- AFPI (jika pinjol terkait terdaftar di asosiasi tersebut).
- Kepolisian setempat, khususnya jika sudah terjadi intimidasi fisik atau kekerasan.
Pastikan saat melapor, kamu membawa dokumentasi lengkap seperti rekaman suara, tangkapan layar percakapan, atau video sebagai bukti pendukung.
DC lapangan memang kerap menimbulkan tekanan besar bagi para peminjam, terutama jika mereka datang dengan cara-cara yang melanggar hukum.
Namun, kamu tidak perlu takut atau merasa sendiri saat menghadapi ancaman DC lapangan pinjol.
DISCLAIMER: Informasi dalam artikel ini bersifat edukatif dan ditujukan sebagai panduan umum untuk membantu masyarakat memahami cara menggunakan layanan pinjol.
Pengajuan pinjaman online adalah tanggung jawab pribadi dan memiliki risiko kredit yang nyata.