PKH Plus adalah pengembangan dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditujukan khusus untuk kelompok rentan tertentu, misalnya lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas berat, atau masyarakat miskin ekstrem.
Program ini umumnya diberikan oleh pemerintah daerah (pemda) sebagai bentuk dukungan tambahan selain PKH reguler dari pemerintah pusat.
Sumber dana bansos ini biasanya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan dari APBN.
Nominal bantuan bervariasi, contohnya seperti dalam informasi sebelumnya, bantuan sebesar Rp500.000 per tahap.
Tidak berlaku nasional, hanya untuk daerah yang menjalankan program ini. Misalnya, Jawa Timur termasuk yang aktif menyalurkan PKH Plus.
DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah.