POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) legal yang terdaftar di OJK seharusnya memberikan rasa aman bagi nasabah. Namun, belakangan ini semakin banyak keluhan tentang praktik penagihan yang justru mengganggu, terutama di tempat kerja.
Banyak nasabah yang diteror lewat telepon, pesan, bahkan sampai dihubungi oleh rekan kerjanya, padahal hal ini jelas melanggar aturan OJK.
Lantas, bagaimana bisa pinjol legal melakukan hal semacam ini? Ternyata, meski berizin OJK, beberapa oknum debt collector (DC) tetap menggunakan cara-cara agresif untuk menekan nasabah.
Mereka seringkali menghubungi kantor atau kontak darurat, bahkan sebelum tenggat pembayaran habis, hanya demi memenuhi target penagihan.
Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu! Ini Cara DC Pinjol Bisa Temukan Lokasi Nasabah Galbay
Jika Anda sedang mengalami masalah serupa, jangan khawatir. Ada beberapa strategi efektif untuk menghentikan teror ini tanpa harus berkonfrontasi langsung.
Simak langkah-langkahnya berikut ini agar aktivitas kerja Anda tidak terus terganggu oleh aksi nakal para debt collector.
Mengapa Pinjol Legal Bisa Menghubungi Tempat Kerja?
Menurut aturan OJK terbaru, pinjol legal dilarang menagih nasabah melalui nomor kantor atau kontak darurat yang berkaitan dengan pekerjaan. Namun, beberapa DC tetap melanggar aturan ini demi mengejar target.
Biasanya, penagihan mulai terjadi saat nasabah terlambat membayar, bahkan sebelum jatuh tempo. Jika Anda mencantumkan nomor kantor saat pendaftaran, risiko diteror di tempat kerja pun meningkat.
Baca Juga: Hati-hati Terjerat Pinjaman Online Palsu, Ini 9 Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Langkah Praktis Mengatasi Teror Pinjol di Kantor
Berikut strategi yang bisa Anda terapkan:
- Jangan Panik, Berpikir Tenang
Saat rekan kerja memberi tahu ada telepon dari pinjol, jangan tunjukkan rasa panik. Tanggapi dengan santai, misalnya: "Dari mana, Bu? Saya tidak punya utang di pinjol itu. Mungkin ada yang pakai data saya."
- Bantah dengan Tegas (Tanpa Konfrontasi)
Karena DC pinjol legal tidak memiliki fotokopi KTP, Anda bisa membantah dengan kalimat seperti: "Mohon maaf, di perusahaan ini tidak ada nama yang Anda cari. Jika terus dihubungi, kami akan laporkan ke pihak berwajib."
- Ancaman Hukum untuk DC yang Keras Kepala
Jika telepon spam berlanjut, sampaikan: "Jika Anda terus mengganggu aktivitas kantor, kami akan proses secara hukum. Perusahaan kami memiliki kuasa hukum yang siap bertindak."
Gangguan berulang bisa dilaporkan ke polisi karena melanggar kenyamanan (Pasal 335 KUHP tentang Penganiayaan Ringan).
- Setting Privasi WhatsApp dan Telepon
- WhatsApp: Arsipkan chat DC (jangan dibalas atau diblokir), lalu aktifkan "Filter Panggilan Tak Dikenal" di pengaturan privasi.
Telepon: Gunakan fitur "Blokir Nomor Tidak Dikenal" di ponsel.
Baca Juga: Terbongkar! Ini Fakta yang Sering Disembunyikan Pinjol dari Nasabah Galbay
Pencegahan Jangka Panjang
- Jangan berikan nomor kantor saat mendaftar pinjol.
- Jangan respon chat atau telepon DC jika sedang gagal bayar.
- Pelajari hak nasabah lewat regulasi OJK untuk melaporkan pinjol nakal.
Teror pinjol di tempat kerja bisa diatasi dengan strategi yang tepat. Kunci utamanya adalah tidak panik, membantah dengan cerdas, dan memanfaatkan perlindungan hukum. Selalu ingat, pinjol legal sekalipun tidak berhak mengganggu privasi pekerjaan Anda.
Dengan menerapkan langkah-langkah di atas, Anda bisa melindungi diri dari teror pinjol di tempat kerja tanpa harus takut atau panik.
Ingat, sebagai nasabah, Anda memiliki hak untuk diperlakukan secara profesional sesuai aturan OJK. Jika tekanan tetap berlanjut, jangan ragu melaporkan pelanggaran tersebut ke OJK atau meminta bantuan hukum.
Dengan bersikap tenang dan cerdas, Anda bisa melewati masalah ini tanpa mengorbankan kenyamanan dan reputasi di dunia kerja.