Data hitam di SLIK OJK menghambat pengajuan kredit, simak durasi sebenarnya penghapusan data, syarat membersihkannya, dan langkah praktis memperbaiki skor kredit Anda. (Sumber: Freepik)

EKONOMI

Berapa Lama Data Hitam di SLIK OJK Terhapus? Ini Fakta dan Solusinya untuk Bisa Mengajukan Pinjol

Kamis 08 Mei 2025, 10:45 WIB

POSKOTA.CO.ID - Memiliki data hitam SLIK OJK seringkali menjadi momok menakutkan bagi banyak orang. Banyak yang khawatir tidak bisa mengajukan pinjaman online (pinjol), kartu kredit, atau bahkan mendapatkan pembiayaan properti karena catatan buruk ini.

Namun, seberapa besar sebenarnya dampaknya, dan apakah benar data hitam bisa hilang dengan sendirinya setelah beberapa tahun? Selama ini, beredar anggapan bahwa data hitam di SLIK OJK (dulu BI Checking) akan terhapus otomatis setelah 5 tahun.

Kabar ini membuat banyak orang menunggu tanpa berusaha melunasi utangnya, berharap catatan buruk mereka akan lenyap seiring waktu. Namun, benarkah demikian, atau ini hanya mitos belaka?

Dalam artikel ini, akan mengupas tuntas berapa lama sebenarnya data hitam bertahan di SLIK OJK berdasarkan penjelasan dari channel YouTube Tools Pinjol.

Baca Juga: Hati-hati! Begini Cara Pinjol Ilegal Sebarkan Data Pribadi Nasabahnya

Simak syarat-syarat penghapusannya, serta langkah-langkah konkret yang bisa Anda lakukan untuk memperbaiki skor kredit. Simak penjelasan lengkapnya agar tidak terjebak informasi yang salah.

SLIK OJK dan BI Checking: Apa Bedanya?

Sebelum membahas durasi penghapusan data, penting untuk memahami bahwa BI Checking telah berganti nama menjadi SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK).

Meski namanya berubah, fungsinya tetap sama, yaitu mencatat histori kredit dan skor kredit seseorang di seluruh institusi keuangan.

Berapa Lama Data Hitam Bertahan di SLIK OJK?

Beredar informasi bahwa data hitam akan otomatis terhapus setelah 5 tahun. Namun, faktanya, tidak ada jangka waktu pasti selama data hitam akan hilang dengan sendirinya.

Menurut penjelasan dari Tools Pinjol, data hitam hanya akan terhapus jika:

Artinya, jika seseorang memiliki utang macet atau tunggakan kredit, data tersebut tidak akan hilang meski sudah 5 atau bahkan 10 tahun, kecuali dilunasi.

Baca Juga: Pinjol Bisa Sadap Data Meski Pakai HP Baru, Begini Cara Menghentikannya!

Mitos atau Fakta: Benarkah Data Bersih Setelah 5 Tahun?

Banyak yang mengira bahwa data di SLIK OJK akan otomatis bersih setelah 5 tahun. Ini hanya mitos. Faktanya:

Jadi, satu-satunya cara membersihkan data hitam adalah dengan melunasi seluruh kewajiban finansial.

Dampak Data Hitam dan Solusinya

Memiliki data hitam di SLIK OJK berarti:

Solusinya:

Baca Juga: DC Lapangan Ngotot Tagih Utang Saat Galbay Pinjol? Ini 5 Hal yang Wajib Kamu Lakukan

Jangan Takut, Tapi Jangan Juga Abaikan!

Memiliki data hitam bukan akhir segalanya. Justru, ini bisa menjadi peringatan untuk lebih disiplin dalam mengelola keuangan. "Bagi yang ekonominya pas-pasan, justru ini momentum untuk berhenti berhutang dan mulai menabung," jelas Tools Pinjol.

Jadi, jangan termakan mitos. Jika ingin data bersih, lunasi utang, hindari pinjaman sembarangan, dan kelola keuangan dengan bijak.

Memiliki data hitam di SLIK OJK bukanlah akhir segalanya, melainkan justru bisa menjadi titik balik untuk membangun kebiasaan keuangan yang lebih sehat.

Dengan memahami mekanisme penghapusan data dan mengambil langkah tepat untuk melunasi kewajiban, Anda bisa membuka peluang baru untuk akses pembiayaan di masa depan.

Ingatlah bahwa kunci utama membersihkan data hitam adalah komitmen untuk menyelesaikan seluruh kewajiban finansial dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Mulailah bijak mengelola keuangan, hindari utang yang tidak produktif, dan rutin pantau perkembangan skor kredit Anda melalui layanan resmi SLIK OJK. Dengan demikian, Anda tak hanya memperbaiki catatan kredit, tapi juga membangun stabilitas finansial jangka panjang.

Tags:
utang macetdata hitam akan otomatis terhapus setelah 5 tahunskor kreditpinjaman online pinjol data hitam SLIK OJKBI CheckingSLIK OJK

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor