Banyak kasus yang menunjukkan bahwa ada debt collector ilegal yang melakukan penagihan dengan tindakan kekerasan fisik maupun verbal.
Hal inilah yang memicu kekhawatiran, meski sebenarnya tidak semua DC bertindak seperti itu.
Tidak ada satu pun pihak yang berhak melakukan penagihan dengan kekerasan. Baik dari segi hukum maupun aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tindakan tersebut jelas melanggar.
Namun demikian, perasaan takut dan waswas tetap saja menghinggapi banyak orang yang mengalami galbay, apalagi jika sampai didatangi ke rumah.
Baca Juga: Cara Bayar Tagihan Akulaku di BRImo
Sebagai perusahaan pinjaman online yang legal dan terdaftar di OJK, Akulaku tetap mengikuti aturan dan tidak akan melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Biasanya, debt collector Akulaku akan lebih dahulu melakukan penagihan secara online, seperti melalui telepon atau pesan singkat.
Jika sudah melewati tenggat waktu cukup lama dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan pembayaran, barulah ada kemungkinan pihak DC datang ke rumah.
Namun, penting untuk dicatat bahwa DC Akulaku tidak akan melakukan penagihan dengan kekerasan.
Semua tindakan yang dilakukan harus sesuai dengan kode etik penagihan utang yang ditetapkan oleh OJK.