Sejumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP milik masyarakat dicoret dari daftar penerima bansos PKH dan BPNT. (Sumber: Doc.Kemensos)

EKONOMI

3 Alasan Pemilik NIK e-KTP Ini Dicoret dari Bansos PKH dan BPNT Tahap Kedua, Nomor 1 Bikin Kaget!

Kamis 08 Mei 2025, 07:59 WIB

POSKOTA.CO.ID - Seiring berjalannya proses penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 2025, pemerintah kembali melakukan evaluasi terhadap para penerima manfaat.

Dalam proses evaluasi ini, Kemensos menyampaikan sejumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP milik masyarakat dicoret dari daftar penerima bansos, baik untuk PKH maupun BPNT.

Kebijakan ini menjadi perhatian luas di tengah masyarakat, terlebih karena program bansos selama ini menjadi penopang penting bagi keluarga prasejahtera di berbagai daerah.

Langkah pencoretan tersebut tentu tidak dilakukan secara sembarangan. Pemerintah memiliki alasan yang kuat dan berdasarkan data yang terus diperbarui.

Salah satu alasan utama dari pencoretan ini adalah karena sejumlah pemilik NIK e-KTP sudah tidak lagi memenuhi kriteria kelayakan yang telah ditetapkan dalam regulasi bansos.

Artinya, meskipun sebelumnya pemilik NIK e-KTP masuk sebagai penerima, kondisi ekonomi atau status sosial saat ini dinilai sudah cukup stabil atau bahkan tergolong mampu.

Untuk itu, pastikan Anda mengecek status penerima bansos PKH dan BPNT tahap 2 2025 dengan menggunakan NIK e-KTP.

Baca Juga: NIK KTP Anda Tercatat Menerima Saldo Dana Rp2.400.000 per Tahun dari Pemerintah? Cek Status Penerima Bansos BPNT di Sini

KPM yang Dicoret di Tahap Kedua PKH dan BPNT

Dikutip dari kanal YouTube Naura Vlog, Kamis, 8 Mei 2025, terdapat tiga kategori pemilik NIK e-KTP yang dicoret dari daftar penerima bansos PKH dan BPNT tahap kedua. Berikut rinciannya.

1. Pengguna Listrik 2.200 VA dan Tinggal di Rumah Bagus

Kategori pertama yang akan dihapus dari daftar penerima bansos adalah KPM yang tinggal di rumah dengan kondisi fisik sangat bagus dan menggunakan daya listrik 2.200 VA atau lebih.

Meskipun rumah tersebut milik orang tua atau mertua, dan meskipun KPM tidak memiliki pekerjaan tetap, pemerintah menilai bahwa kondisi tempat tinggal mencerminkan kemampuan ekonomi keluarga secara keseluruhan.

Kemensos menegaskan, salah satu indikator utama kelayakan penerima bansos adalah kondisi sosial dan ekonomi, termasuk daya listrik yang digunakan dan kualitas bangunan rumah.

Oleh karena itu, KPM dengan daya listrik tinggi dan tinggal di rumah mewah tidak lagi masuk dalam kriteria sebagai keluarga miskin atau rentan miskin.

2. Masa Kepesertaan Sudah Lebih dari 5 Tahun

Kategori kedua yang dicoret adalah mereka yang telah menjadi penerima PKH atau BPNT selama lima tahun berturut-turut, khususnya hingga akhir Maret 2025.

Pemerintah menilai bahwa lima tahun merupakan waktu yang cukup untuk berproses menuju kemandirian ekonomi melalui bantuan yang sudah diterima sebelumnya.

Namun, untuk menghindari ketergantungan jangka panjang, Kementerian Sosial memberikan solusi melalui program alternatif bernama Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA).

Program ini bertujuan mendorong KPM menjadi wirausaha mandiri dengan bantuan modal usaha.

Harapannya, mereka yang telah mendapatkan bantuan selama lima tahun bisa naik kelas dan tidak lagi bergantung pada bansos.

3. Memiliki Aset Tidak Bergerak dan Aset Produktif

Kategori ketiga yang akan dicoret adalah KPM yang tercatat memiliki lebih dari dua jenis aset tidak bergerak atau aset produktif.

Contohnya termasuk lahan pertanian luas, tanah kosong yang berpotensi dikembangkan, serta peternakan dalam skala besar.

Kementerian Sosial menilai bahwa KPM yang memiliki aset-aset tersebut sudah tergolong mampu secara ekonomi karena memiliki potensi penghasilan dari asetnya.

Oleh karena itu, mereka tidak lagi dianggap sebagai kelompok yang perlu mendapatkan bantuan sosial reguler dari pemerintah.

Baca Juga: Bansos 2025: Begini Cara Cek Penerima PKH dan BPNT Menggunakan NIK KTP, Jangan Sampai Salah!

Cara Cek Status Penerima Bansos

Berikut adalah cara untuk mengecek status penerima bansos PKH atau BPNT melalui situs resmi Kemensos.

1. Akses Situs Resmi Kemensos

Pertama, siapkan perangkat seperti ponsel, laptop, atau komputer yang terhubung dengan internet.

Buka browser favorit Anda, lalu kunjungi situs resmi Kementerian Sosial di alamat https://cekbansos.kemensos.go.id.

2. Masukkan Alamat Sesuai Data KTP

Setelah halaman terbuka, Anda akan diminta mengisi data wilayah tempat tinggal. Isilah secara lengkap dan benar mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa atau kelurahan.

Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan yang tercantum di KTP agar sistem dapat mencari dengan akurat.

3. Masukkan Nama Lengkap Sesuai KTP

Langkah berikutnya adalah mengetik nama lengkap Anda sesuai yang tertera pada KTP.

Hindari penggunaan nama panggilan atau singkatan karena sistem hanya akan mengenali nama lengkap yang resmi tercatat dalam database.

4. Masukkan Kode Keamanan (Captcha)

Untuk memastikan bahwa yang mengakses situs ini adalah manusia dan bukan bot, sistem akan menampilkan kode keamanan atau captcha.

Ketik ulang kode tersebut di kolom yang disediakan. Jika tulisan captcha sulit dibaca, klik tombol “Refresh” untuk mendapatkan kode baru.

5. Klik Tombol “Cari Data”

Setelah semua data terisi dengan benar, klik tombol “Cari Data” yang ada di bagian bawah formulir.

Sistem kemudian akan memproses data yang Anda masukkan dan mencocokkannya dengan database penerima bantuan.

6. Periksa Hasil Pencarian

Jika data Anda terdaftar sebagai penerima bansos, maka akan muncul hasil berupa nama penerima, jenis bantuan yang diterima (PKH atau BPNT), periode pencairan bantuan, serta status pencairan atau saldo bantuan.

Langkah-langkah diatas dapat membantu Anda memantau apakah masih tercatat sebagai penerima bantuan sosial pemerintah.

Jangan lupa untuk rutin mengecek, terutama menjelang jadwal pencairan dana bansos PKH dan BPNT setiap tahap.

Tags:
Cara Cek Status Penerima Bansos bansos BPNT bansos PKHProgram Keluarga Harapan Bantuan Pangan Non Tunai NIK e-KTP Nomor Induk Kependudukan

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor