POSKOTA.CO.ID - Di tahun 2025 ini, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali mengatur ulang mekanisme penyaluran bantuan sosial bansos).
Khususnya pada program Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Di mana saat ini tengah dipersiapkan pencairan tahap kedua untuk periode April, Mei, dan Juni.
"Namun perlu diketahui bahwa ada aturan baru yang membatasi penerima manfaat berdasarkan hasil survei terbaru," demikian seperti dikutip dari kanal YouTube Dunsanak Mreal, Rabu, 7 Mei 2025.
Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 2025 Resmi Dicairkan untuk 707.062 Siswa di Jakarta, Simak Rincian Bantuannya
Diketahui pada bulan April lalu, Kementerian Sosial bersama pendamping sosial PKH melakukan ground checking atau survei lapangan untuk memverifikasi kondisi langsung para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Data hasil survei ini kemudian diserahkan ke Badan Pusat Statistik (BPS) untuk dikelola dalam Data Tunggal Sistem Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah menggantikan sistem data lama, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
5 Kategori KPM yang Tidak Lagi Berhak Menerima Bantuan
Berdasarkan hasil survei dan kebijakan terbaru, berikut lima kategori KPM yang tidak akan lagi menerima bantuan sosial PKH maupun BPNT tahap 2 2025:
1. Memiliki Aset Tanah, Kebun, atau Sawah yang Produktif
Jika penerima manfaat diketahui memiliki aset berupa tanah, kebun, atau sawah yang menghasilkan pendapatan lebih besar dari nilai bantuan, maka ia akan digraduasi dari daftar penerima.
Ini karena penghasilan tersebut dianggap sudah cukup untuk menopang kebutuhan rumah tangga.
2. Tinggal di Rumah Mewah atau Bertingkat
KPM yang saat survei ditemukan tinggal di rumah permanen dengan lantai keramik atau granit, atau rumah dua lantai baik yang sudah jadi maupun masih dalam tahap pondasi, akan dicoret dari daftar penerima bantuan.
3. Memiliki Kendaraan Mewah
KPM yang memiliki motor dengan harga di atas Rp30 juta, mobil, atau anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang memiliki kendaraan mewah tidak lagi berhak menerima bansos.
Hal ini menunjukkan tingkat ekonomi yang sudah cukup stabil.
4. Anggota Keluarga Berstatus ASN, PPPK, atau BUMN/BUMD
Jika ada anggota keluarga yang telah diangkat sebagai ASN, PPPK, karyawan BUMN/BUMD, atau pejabat daerah, maka bantuan akan dihentikan.
Status pekerjaan tersebut menunjukkan adanya sumber penghasilan tetap dan mencukupi.
5. Penghasilan Melebihi UMK/UMP
Apabila hasil survei menunjukkan bahwa salah satu anggota keluarga memiliki penghasilan bulanan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maka KPM tersebut tidak lagi masuk dalam daftar penerima bantuan sosial.
Selain lima kategori di atas, KPM juga dapat kehilangan hak bantuannya jika:
- Tidak memiliki lagi komponen PKH (seperti balita, anak sekolah, lansia, ibu hamil, disabilitas).
- Kepala keluarga telah meninggal dunia dan belum dilaporkan.
- Tidak lolos dalam verifikasi ulang data atau validasi data terbaru oleh BPS.
Baca Juga: Bansos BPNT Tahap 2 Rp600.000 Cair Mulai Mei Ini? Cek Saldo di KKS atau Kunjungi Kantor Pos
Status Pencairan Bantuan Tahap Kedua
Saat artikel ini ditulis, pencairan bantuan PKH tahap kedua belum dimulai.
Yang sedang berlangsung saat ini adalah pencairan untuk PKH validasi, bukan pencairan reguler tahap kedua
Tahapan data masih dalam proses finalisasi dari penyaluran tahap pertama yaitu Januari-Maret, sehingga data tahap kedua belum diperbarui.