Tangkap 2 Petinggi Judi Online, Bareskrim Polri Sita Uang Setengah Triliun

Rabu 07 Mei 2025, 15:23 WIB
Barang bukti berupa tumpukan uang dalam kasus pengungkapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) judi online, di Mabes Polri, Jakarta Selatan Rabu, 7 Mei 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Barang bukti berupa tumpukan uang dalam kasus pengungkapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) judi online, di Mabes Polri, Jakarta Selatan Rabu, 7 Mei 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

“Jadi mereka dari uang yang diambil melalui deposit maupun withdraw itu dikumpulkan, kemudian dimasukkan ke PT PT-nya. Dari PT PT ini dialirkan lagi ke atas, ke pemiliknya,” ujar Wahyu.

Dalam kesempatan itu, Wahyu mengungkap bahwa barang bukti hasil TPPU judi online merupakan hasil dari para pemain yang terdiri dari berbagai kalangan. Menurutnya, masyarakat yang terlibat dalam aksi judi online tidak mengenal batas usia dan profesi. Bahkan, Wahyu sendiri mengaku pernah mendapatkan pesan blasting tawaran untuk bermain dalam judi slot.

“Jangankan masyarakat, kadang-kadang d handphone saya aja masuk orang menawarkan judi, slot judi. Mereka enggak tahu kalau saya Kabareskrim dikirim ke Direktorat Siber. Artinya mereka menyasar siapa saja, ini kan ngacak, siapa saja bisa ditawarin," katanya.

Berita Terkait

News Update