Cara aktifkan kembali STNK yang diblokir karena tilang elektronik. (Sumber: Pinterest)

TEKNO

STNK Terblokir Saat ETLE? Tenang Ikuti Tips ini untuk Mengaktifkannya Kembali

Rabu 07 Mei 2025, 18:29 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bagi kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan terekam oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tak segan-segan STNK nya bisa terblokir.

Penarapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di berbagai wilayah Indonesia.

Tak banyak pemilik kendaraan bermotor yang mendapati STNK-nya diblokir akibat pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE.

Namun, masih banyak masyarakat yang bingung bagaimana cara membuka blokir tersebut agar bisa kembali mengurus perpanjangan pajak kendaraan atau balik nama STNK.

Baca Juga: Gak Perlu Antre di Kantor Polisi! Begini Cara Cek Tilang ETLE via Online di HP

Pemblokiran ini menjadi salah satu langkah tegas buat pengguna kendaraan dalam penegakan aturan lalu lintas berbasis teknologi.

Dengan program ini pelanggaran lalu lintas menjadi mudah terdeteksi menggunakan kamera CCTV. Biasanya masalah pelanggaran ini meliputi tidak mematuhi rambu lalu lintas, tidak memakai sabuk pengaman, atau menggunakan ponsel saat berkendara.

Jika ditemukan pelanggaran, sistem secara otomatis akan mengeluarkan surat konfirmasi yang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.

Bukti pelanggaran berupa foto kendaraan akan langsung dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.

Baca Juga: Cara Cek Tilang ETLE Secara Online dari Hp, Bisa untuk Semua Daerah

Pelanggar diberikan waktu selama 7 hari sejak surat diterima untuk melakukan konfirmasi melalui platform resmi yang disediakan, seperti website atau kantor kepolisian terdekat. Kegagalan melakukan konfirmasi akan berujung pada pemblokiran STNK.

Jika pelanggar tidak merespons dalam waktu 7 hari, maka STNK Anda akan diblokir. Hal ini bertujuan untuk memastikan sanksi diterapkan dengan adil dan mendorong masyarakat lebih patuh terhadap aturan lalu lintas.

Cara Membuka Blokir STNK

1. Cek Status Pelanggaran ETLE

Baca Juga: Pengguna Kendaraan Wajib Tahu! Begini Cara Mudah Cek Tilang ETLE Secara Online

Kunjungi situs resmi ETLE sesuai wilayah Anda.

Masukkan nomor polisi kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka untuk melihat detail pelanggaran dan status pembayaran.

2. Lakukan Pembayaran Tilang

Baca Juga: Cara Cek Tilang ETLE Kendaraan Hingga Besaran Denda yang Harus Dibayar!

Jika tertera pelanggaran, Anda akan mendapatkan kode BRIVA (BRI Virtual Account). Lakukan pembayaran tilang melalui:

3. Ambil Bukti Pembayaran

Simpan bukti bayar tilang ETLE, karena ini akan digunakan untuk mengurus pencabutan blokir STNK.

Baca Juga: Wajib Tahu Ya, Tilang ETLE Diterapkan untuk Pelanggar Gage di 10 Ruas Jalan Jakarta

4. Hubungi Unit ETLE atau Layanan Samsat

Setelah membayar, Anda bisa menghubungi call center ETLE dan mendatangi samsat terdekat dengan membawa dokumen penting.

5. STNK Akan Dibuka Blokirnya

Pihak kepolisian akan memproses pencabutan blokir. Setelah dinyatakan bersih dari pelanggaran, Anda bisa kembali mengurus pajak kendaraan, balik nama, atau proses administrasi lainnya.

Tags:
ETLESTNK BlokirSTNKTilang KendaraanTilang ETLETilang

Syania Nurul Lita Baikuni

Reporter

Syania Nurul Lita Baikuni

Editor