OJK pastikan kabar program pemutihan utang pinjol adalah hoaks. (Sumber: ojk.go.id)

EKONOMI

Ribuan Pinjol Ilegal Ditutup OJK Awal 2025, Ini Daftar Resmi Fintech Legal Mei Terbaru

Rabu 07 Mei 2025, 14:28 WIB

POSKOTA.CO.ID - Dalam upaya memberantas praktik keuangan ilegal yang semakin meresahkan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus melakukan pemantauan dan tindakan tegas terhadap pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal.

Hingga kuartal pertama 2025, lebih dari seribu entitas pinjol ilegal berhasil ditutup. Meski begitu, tantangan belum selesai karena keberadaan layanan ilegal terus bermunculan dalam berbagai bentuk digital.

OJK dan Satgas PASTI Berantas Ribuan Pinjol Ilegal

Dalam tiga bulan pertama tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) mencatatkan langkah signifikan dengan menghentikan 1.123 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca Juga: Shopee Pinjam Tawarkan Pindar dengan Bunga Rendah, Cek Syaratnya di Sini

Hal ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas sektor keuangan digital serta melindungi konsumen dari praktik eksploitasi.

Tak hanya pinjol, sebanyak 209 entitas penawaran investasi ilegal juga turut diberangus. Jumlah laporan yang masuk ke OJK selama periode tersebut mencapai 1.236 aduan, di mana 1.081 laporan berkaitan langsung dengan pinjol ilegal, sementara sisanya menyangkut investasi bodong.

Penyebaran Masif di Dunia Digital

Keberadaan pinjol ilegal umumnya menyasar masyarakat melalui media sosial, aplikasi tidak resmi, bahkan pesan langsung melalui WhatsApp dan SMS.

Untuk meredam penyebaran ini, Satgas PASTI menggandeng Kementerian Komunikasi dan Digital RI guna memblokir lebih dari 1.600 nomor kontak yang terindikasi menyebarkan layanan ilegal.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, menegaskan bahwa upaya ini adalah langkah berkelanjutan.

“Jangan sampai masyarakat tergiur dengan janji manis bunga rendah atau pencairan cepat tanpa verifikasi. Legalitas adalah kunci,” ujarnya dalam RDK OJK 2025, Jumat (11/4).

Bahaya Pinjol Ilegal yang Mengintai

Pinjol ilegal tidak hanya menawarkan suku bunga mencekik, tetapi juga menyasar data pribadi pengguna tanpa izin yang jelas.

Banyak korban mengaku mengalami intimidasi, penyebaran informasi pribadi, hingga pemerasan saat menunggak pembayaran.

OJK mengingatkan bahwa pinjaman digital legal wajib menjaga kerahasiaan data pengguna sesuai dengan peraturan perlindungan data pribadi.

Cara Mengecek Legalitas Pinjol

OJK menyediakan kanal resmi untuk memastikan apakah suatu layanan pinjaman online sudah memiliki izin. Masyarakat dapat memeriksa melalui situs www.ojk.go.id atau menghubungi layanan OJK di 157.

Jangan pernah mengunduh aplikasi pinjaman dari sumber tidak resmi atau melakukan transaksi sebelum melakukan pengecekan terlebih dahulu.

Daftar Pinjaman Online Legal Mei 2025

Per Mei 2025, terdapat 97 perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang dinyatakan resmi dan berizin oleh OJK. Jumlah ini menurun setelah OJK mencabut izin beberapa entitas, seperti TaniFund, Dhanapala, Jembatan Emas, dan Investree sepanjang 2024.

Berikut adalah beberapa platform pinjaman online legal yang telah terdaftar di OJK:

Contoh 10 Fintech Legal:

  1. Danamashttps://p2p.danamas.co.id
  2. Amarthahttps://amartha.com
  3. Modalkuhttps://modalku.co.id
  4. Kredit Pintarhttp://kreditpintar.co.id
  5. Maucashhttp://maucash.id
  6. Finmashttps://www.finmas.co.id
  7. Akseleranhttps://www.akseleran.co.id
  8. PinjamanGOhttps://www.pinjamango.co.id
  9. KoinP2Phttps://koinp2p.com
  10. AdaKamiwww.adakami.id

Untuk daftar lengkap 97 pinjol legal per Mei 2025, masyarakat dapat mengunduh langsung melalui tautan resmi OJK ini (PDF).

Sanksi Tegas terhadap Pelaku

Perusahaan yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha dan pelaporan ke aparat hukum.

Ini membuktikan bahwa OJK tidak hanya pasif dalam menerima aduan, tetapi juga aktif dalam menyusun regulasi serta membina ekosistem fintech yang sehat dan bertanggung jawab.

Baca Juga: Truk Senggol Angkot dan Tabrak Rumah di Purworejo, 11 Tewas

Edukasi dan Pencegahan

OJK menekankan pentingnya edukasi literasi keuangan, termasuk pengenalan ciri-ciri pinjaman legal dan bahaya pinjol ilegal. Beberapa ciri utama pinjaman legal:

Sementara itu, pinjol ilegal kerap:

Harapan untuk Ekosistem Fintech Indonesia

Pemberantasan pinjol ilegal merupakan langkah penting untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman dan sehat. Dengan semakin berkembangnya teknologi, perlu ada kolaborasi lintas sektor antara regulator, penyedia layanan teknologi, dan masyarakat umum.

Pemerintah juga diharapkan dapat memperkuat regulasi berbasis teknologi untuk mempercepat pemblokiran akses terhadap situs dan aplikasi ilegal sebelum menjangkau publik.

Kehadiran layanan pinjaman digital yang legal memberikan kemudahan dan solusi finansial bagi masyarakat, asalkan digunakan secara bijak.

Namun, risiko pinjol ilegal tetap mengintai jika masyarakat abai terhadap aspek legalitas. Dengan pemahaman yang tepat dan akses informasi yang transparan, masyarakat Indonesia dapat menjadi pengguna layanan keuangan digital yang cerdas dan terlindungi.

Tags:
pemblokiran pinjolperlindungan konsumen OJKfintech berizindaftar pinjol OJK Mei 2025pinjaman online legal pinjol ilegalSatgas PASTIOJK

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor