Cara mengurus pindah alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara online lewat HP. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni)

TEKNO

Pindah Domisili Tak Perlu Datang ke Dukcapil, Ini Cara Ganti Alamat KTP secara Online di HP

Rabu 07 Mei 2025, 14:27 WIB

POSKOTA.CO.ID - Sekarang ini, mengurus pindah alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak harus datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Seiring berkembangnya teknologi, kini banyak Disdukcapil di berbagai daerah telah menyediakan layanan daring yang bisa diakses dengan mudah hanya lewat HP.

Layanan ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus kepindahan domisili KTP tanpa harus menghadapi antrean panjang.

Kemudahan tersebut tentu sangat membantu, khususnya bagi warga yang sibuk bekerja, tinggal di luar kota, atau memiliki keterbatasan mobilitas.

Lalu, bagaimana cara lengkap melakukan pindah alamat KTP secara online lewat HP? Simak penjelasan dan panduan praktisnya berikut ini.

Baca Juga: Mau Ganti Foto KTP Elektronik? Ini Cara Lengkap dan Syarat Terbarunya di 2025

Syarat Pindah Alamat KTP yang Harus Dipenuhi

Mengurus pindah alamat KTP tidak bisa sembarangan. Ada beberapa dokumen penting yang harus kamu siapkan terlebih dahulu.

Persyaratan ini diatur dalam Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 dan Permendagri No. 108 Tahun 2019. Berikut dokumen yang wajib disiapkan.

Baca Juga: Cek NIK dan KTP Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025 Disini

Cara Mengurus Pindah Alamat KTP Secara Online

1. Akses Situs Resmi Disdukcapil Sesuai Domisili

Langkah pertama adalah membuka website resmi Disdukcapil di daerah domisili asal. Tidak semua daerah menggunakan platform yang sama.

Jadi pastikan kamu mencari website resmi Disdukcapil kabupaten atau kota tempat kamu terdaftar.

2. Masukkan Data Diri

Setelah masuk ke situs, biasanya kamu akan diarahkan ke formulir pengajuan surat pindah.

Di sini, kamu harus mengisi beberapa informasi penting, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor ponsel yang aktif.

Pastikan data yang dimasukkan benar, karena akan digunakan untuk proses verifikasi dan komunikasi dari pihak Disdukcapil.

3. Pilih Menu “Perpindahan Keluar”

Menu ini digunakan jika kamu akan pindah keluar dari alamat domisili saat ini, baik itu pindah antar kelurahan, antar kecamatan, antar kota, maupun antar provinsi.

4. Pilih Anggota Keluarga yang Ikut Pindah (Jika Ada)

Jika kamu pindah tidak sendirian dan ada anggota keluarga lain yang ikut pindah, kamu bisa memilih siapa saja yang akan dimasukkan dalam proses perpindahan.

Sistem biasanya akan menampilkan seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam KK-mu.

5. Isi Informasi Kepindahan

Selanjutnya, lengkapi data tentang kepindahan, seperti alamat tujuan, alasan pindah, tanggal rencana pindah, dan NIK pemohon.

Data tersebut penting untuk memproses penerbitan dokumen pindah secara legal dan tepat.

6. Unggah Dokumen Pendukung

Untuk memproses surat pindah secara online, kamu akan diminta mengunggah beberapa dokumen hasil scan atau foto yang jelas seperti KTP, KK dan Surat Keterangan Pindah (SKP) dari kelurahan.

Pastikan dokumen terbaca jelas, tidak buram, dan tidak melebihi ukuran file maksimal yang ditentukan.

7. Klik Tombol “Kirim”

Setelah semua data dan dokumen terunggah, kamu bisa menekan tombol “Kirim” untuk mengajukan permohonan. Sistem akan memberikan notifikasi bahwa pengajuan telah diterima.

8. Tunggu Proses Verifikasi oleh Petugas Disdukcapil

Permohonan kamu akan diperiksa oleh petugas Disdukcapil. Jika semua data dan dokumen dinyatakan lengkap dan valid, maka proses akan dilanjutkan ke tahap penerbitan dokumen.

9. Penerbitan SKPWNI dan Kartu Keluarga Baru

Jika verifikasi berhasil, kamu akan mendapatkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dan KK baru yang sudah disesuaikan dengan alamat tujuan.

Dokumen ini biasanya dikirim dalam bentuk file PDF ke email atau bisa langsung diunduh dari situs.

10. Unduh dan Cetak Dokumen

Setelah berhasil diunduh, kamu bisa mencetak dokumen tersebut menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4.

Ini adalah ketentuan standar untuk keperluan administrasi resmi. Pastikan hasil cetakan bersih dan tidak terpotong.

Dengan cara diatas, kamu tidak perlu lagi repot antre di kantor dan bisa menghemat waktu serta tenaga.

Mengurus pindah alamat KTP kini semakin mudah, cepat, dan praktis hanya lewat HP canggih Anda.

Tags:
Cara Mengurus Pindah Alamat KTP Secara OnlineDisdukcapilalamat KTPcara pindah alamat KTPKTPKartu Tanda Penduduk

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor