POSKOTA.CO.ID - Perceraian antara Paula Verhoeven dan Baim Wong hingga saat ini masih terus bergulir dan kian hari semakin memanas seusai keduanya resmi bercerai.
Alih-alih akan menyusahi kontroversi selama proses perceraian yang cukup lama, kini justru polemik di antara keduanya semakin memanas dan menyangkut beberapa instansi pemerintah.
Paula Verhoeven diketahui melaporkan hasil putusan perceraiannya yang menyatakan bahwa ia terbukti berselingkuh dan disebut sebagai istri durhaka yang mengkhianati suami ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
Menanggapi hal itu, Baim Wong melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid mengatakan bahwa langkah hukum yang dilakukan sang model itu melaporkan ke Komisi Yudisial keliru atau kurang tepat.
Baca Juga: Paula Verhoeven Cari Penyebar Isi Dokumen Putusan Cerai dengan Baim Wong
Fahmi mengatakan bahwa jika pihak Paula tidak terima soal hasil putusan perceraiannya, bisa mengajukan banding saja ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
“Kalau ada keberatan soal pertimbangan hakim, upaya hukumnya bukan ke Komisi Yudisial tapi banding. Bukan ke sini jalurnya,” kata Fahmi kepada wartawan yang dikutip Poskota pada Rabu, 7 Mei 2025.
Ia menjelaskan terkait sebutan ‘nusyuz’ atau istri durhaka yang disampaikan Hakim itu merujuk ke syariat Islam bukan pendapat pribadi yang untuk menjelekkan Paula.
“Itu pertimbangan hakim berdasarkan syariat Islam. Jadi, mohon hormati agama kami. Dalam Islam, istri yang nusyuz memang diartikan sebagai istri yang durhaka,” katanya.
Baca Juga: Paula Verhoeven Menangis saat Denny Sumargo Bahas Isu HIV dalam Perceraian dengan Baim Wong
Fahmi mengatakan bahwa selama proses perceraian pihaknya telah menyerahkan saksi ahli hingga bukti konkrit hingga akhirnya diputuskan secara adil dan seimbang.